Satgasus Sampah, Pemkot Palembang Siapkan Dua Skema Sanksi Bagi Pelanggar

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Pemerintah Kota Palembang memperketat penegakan aturan pengelolaan sampah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus serta menyiapkan langkah jemput paksa bagi pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Langkah tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026).

Sulaiman Amin menegaskan, penerapan aturan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Tujuan utama Perwali ini untuk membangun kesadaran masyarakat secara luas. Kami ingin mengubah perilaku warga agar membuang sampah pada tempatnya, baik di TPS resmi maupun langsung ke TPA,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Pemkot Palembang membentuk Satgas yang melibatkan seluruh camat dan lurah, dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai ketua tim.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah atau sanksi sosial.

“Sanksi administratif berupa denda mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun jika pelanggar tidak mampu membayar, maka akan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi tempat pelanggaran dilakukan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Pemkot akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran pembuangan sampah liar. Setelah laporan diverifikasi, petugas akan melayangkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan.

“Jika panggilan pertama sampai ketiga tidak diindahkan, maka Satgas bersama personel Satpol PP akan melakukan penjemputan paksa terhadap pelanggar,” tegas Mustain.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Saat ini, Kota Palembang memiliki sekitar 180 TPS resmi. Namun di lapangan masih ditemukan 177 titik TPS liar yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di sepanjang jalan protokol.

Selama ini, petugas DLH tetap mengangkut sampah di lokasi liar tersebut agar tidak menumpuk. Namun ke depan, aktivitas membuang sampah di titik-titik itu akan dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Untuk memperketat pengawasan, Pemkot Palembang juga akan menambah pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar, khususnya di jalan protokol. Kamera pengawas itu nantinya digunakan untuk memantau aktivitas pelanggaran secara langsung.

Sejak disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026), Perwali tersebut mendapat respons tinggi dari masyarakat. Pemkot Palembang mengaku telah menerima sejumlah laporan pelanggaran yang kini masih dalam tahap verifikasi.

“Karena saat ini masih dalam masa transisi dan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” tutup Mustain.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *