JAKARTA, Catatan Jurnalist — Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri bergerak menindak dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencatut nama pejabat maupun orang dekat BGN.
Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan oleh oknum yang menawarkan jasa pendaftaran titik SPPG dengan meminta sejumlah uang.
Menurut Sony, sejumlah laporan polisi kini tengah ditangani aparat kepolisian di berbagai daerah. Bahkan, salah satu kasus di Polda Jawa Barat telah berhasil diungkap dan pelakunya diamankan.
“Semakin banyak informasi terkait korban penipuan yang kami terima. Karena itu, kami perlu berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Sony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia berharap Satgas MBG Polri dapat berkoordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian daerah agar setiap laporan terkait dugaan jual beli titik SPPG dapat segera diproses dan pelaku di balik praktik tersebut diungkap.
Sony menegaskan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum bagi oknum yang menyalahgunakan program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
Nurworo mengatakan pihak kepolisian telah menerima sejumlah pengaduan serupa yang kini sedang ditangani beberapa polda.
“Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang ditangani di sejumlah wilayah,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal program MBG agar berjalan sesuai tujuan pemerintah dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Nurworo mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan terkait jual beli titik SPPG.
“Kami harapkan masyarakat tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













