YOGYAKARTA, Catatan Jurnalist — Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Silampari (GAS) Yogyakarta menggelar aksi damai di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Minggu (5/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai semakin mengancam kelestarian lingkungan di Muratara.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang hingga kini masih berlangsung.
Mereka menilai praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Koordinator aksi mengatakan, gerakan yang dilakukan bukan sekadar bentuk protes, melainkan panggilan moral agar pemerintah hadir memberikan kepastian hukum serta solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Penindakan terhadap pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengusut pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, GAS Yogyakarta menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, DPRD Muratara, dan Polres Muratara menindak tegas praktik PETI beserta para pemodal dan seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.
Kedua, meminta pemerintah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada kawasan yang memenuhi persyaratan hukum, tata ruang, dan kelestarian lingkungan.
Ketiga, menolak seluruh aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung maupun wilayah yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
Keempat, mendorong penggunaan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan, bebas merkuri, dan sesuai prinsip good mining practice.
Kelima, meminta pemerintah segera melakukan rehabilitasi terhadap sungai dan lahan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.
Sedangkan tuntutan keenam, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, menaati aturan hukum, serta berperan aktif mengawasi praktik pertambangan ilegal.
Menurut GAS, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan aspek hukum dan kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.
Melalui aksi damai tersebut, mahasiswa berharap pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dapat bersinergi menghentikan praktik pertambangan emas ilegal dan mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, adil, serta berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Hari ini bukan akhir dari perjuangan kami, tetapi bentuk komitmen bahwa kami tidak akan tinggal diam melihat lingkungan dirusak dan hukum kehilangan wibawanya. Muratara harus diselamatkan demi masa depan masyarakatnya,” tutup koordinator aksi.









