PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengingatkan pihak sekolah agar tidak menjadikan Komite Sekolah sebagai sarana untuk melakukan pungutan yang membebani orang tua atau wali murid.
Peringatan tersebut disampaikan Alwis menyusul kembali mencuatnya polemik terkait pungutan dana komite di sejumlah sekolah di Sumatera Selatan. Ia meminta pihak sekolah memahami secara utuh ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumsel ini menilai, keberadaan Komite Sekolah pada dasarnya bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Namun, komite tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan pungutan kepada siswa maupun orang tua.
“Permendikbud 75 Tahun 2016 ini jangan disalahartikan. Aturan ini bukan melarang sekolah bekerja sama dengan komite. Justru komite dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pendidikan,” kata Alwis Gani saat diwawancarai di ruang rapat Fraksi Gerindra DPRD Sumsel, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, Komite Sekolah memiliki empat peran utama, yakni sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan penghubung. Namun, peran tersebut bersifat nonstruktural sehingga komite tidak dapat dijadikan alat untuk menentukan atau memaksakan kebijakan pungutan di sekolah.
“Komite boleh menghimpun dana, tetapi sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ada paksaan. Sekolah juga dilarang menjadikan siswa sebagai objek pungutan. Ini yang sering rancu di lapangan,” tegasnya.
Alwis mengingatkan kepala sekolah dan seluruh jajaran pendidikan agar memastikan setiap bentuk penghimpunan dana dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama. Ia juga meminta agar tidak ada siswa yang mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena orang tua atau walinya tidak mampu memenuhi permintaan dana komite.
Baca juga:
Selain itu, Alwis mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan serta Dinas Pendidikan kabupaten dan kota untuk meningkatkan sosialisasi mengenai aturan Komite Sekolah. Menurutnya, pemahaman yang sama antara sekolah, guru, komite, dan orang tua sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Guru, kepala sekolah, dan orang tua harus sama-sama paham. Jangan sampai niat baik gotong royong justru dianggap pungli karena salah tafsir aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Sumsel siap menjadi jembatan komunikasi antara pihak sekolah, Komite Sekolah, orang tua siswa, dan pemerintah daerah. Dengan komunikasi dan transparansi yang baik, kualitas pendidikan diharapkan dapat terus ditingkatkan tanpa memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat.
“Kami ingin sekolah tetap berkualitas, tetapi orang tua juga tidak terbebani. Kuncinya transparansi dan komunikasi,” pungkasnya.












