LUBUK LINGGAU, Catatan Jurnalist — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengamankan lima orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau, Selasa (18/8/2026) lalu
Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kejari Lubuk Linggau menerima laporan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum pegawai di lingkungan Disdikbud Kota Lubuk Linggau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armen Kasih, menjelaskan, laporan mengenai dugaan pungli tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.11/Fd./08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
“Berawal dari adanya laporan yang kami terima terkait dugaan pungutan liar oleh oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau,” jelas Armen Kasih, Kamis (20/08/2026).
Pada Selasa (18/8/2026), Kejari Lubuk Linggau kembali menerima informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan pihak Disdikbud Kota Lubuk Linggau.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Petugas kejaksaan kemudian melakukan pengamanan di lokasi dan mengamankan lima orang PNS Disdikbud Kota Lubuk Linggau.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan amplop, baik yang telah dibuka maupun yang masih dalam kondisi tertutup.
Usai diamankan, kelima ASN tersebut beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Kejari Lubuk Linggau masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pungutan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta tujuan pemberian uang yang ditemukan dalam sejumlah amplop tersebut.
















