OGAN ILIR, Catatan Jurnalist — Empat tahun lebih warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, harus menunggu kepastian atas sengketa lahan dengan PT Gembala Sriwijaya. Namun, ketika DPRD Sumatera Selatan bersama BPN Ogan Ilir turun langsung untuk memeriksa objek sengketa, pihak perusahaan justru tidak terlihat di lokasi.
Padahal, sebelumnya perusahaan disebut telah mengonfirmasi akan hadir dalam agenda verifikasi lapangan tersebut.
Kondisi itu semakin memperuncing persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Di lokasi, tim DPRD Sumsel Komisi II dan BPN Ogan Ilir menemukan lahan yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dalam kondisi terlantar dan ditumbuhi semak hingga menyerupai hutan belantara.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Sumsel. Sebab, di satu sisi masyarakat mengaku telah bertahun-tahun memperjuangkan hak dan akses mereka, sementara di sisi lain terdapat lahan HGU yang disebut tidak dimanfaatkan secara optimal.
Anggota DPRD Sumsel Komisi II, Fenus Antonius, yang memimpin peninjauan, menegaskan kondisi lahan di lapangan harus menjadi bahan evaluasi serius.
“Kita lihat memang lahan itu terlantar, sudah lama tidak diurus dan tidak diusahakan. Menjadi hutan belantara, tidak ada sentuhan pengelolaan sama sekali. Dari Komisi II melihat bahwa ini memang harus dikembalikan ke negara dan masyarakat,” tegas Fenus.
Menurut Fenus, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan HGU memiliki aturan dan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang hak.
Ia juga menyinggung rekomendasi Pansus Perkebunan sebelumnya, termasuk mengenai HGU yang habis masa berlaku agar tidak serta-merta diperpanjang apabila tidak memenuhi ketentuan dan dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
Sorotan lain muncul terkait dugaan tidak adanya program plasma bagi masyarakat sebagaimana dipersoalkan dalam sengketa tersebut.
“Hal seperti inilah yang mesti kita luruskan. Jangan ambil jalan pintas dan seenaknya saja. Ini peringatan untuk perusahaan lain: jalani prosedur yang ditetapkan, jangan menindas warga,” katanya.
Persoalan tidak berhenti pada lahan. DPRD Sumsel juga menemukan persoalan akses jalan yang menjadi jalur masyarakat.
Jalan Kabupaten yang selama ini digunakan warga disebut telah dipotong dan digali parit oleh pihak perusahaan. Kondisi tersebut membuat akses masyarakat menjadi terganggu dan memunculkan pertanyaan besar mengenai status serta kewenangan penutupan jalan yang merupakan akses publik.
Anggota Komisi II DPRD Sumsel Fraksi Gerindra, Aswan Mufti, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai persoalan akses masyarakat tidak boleh dianggap sepele.
“Sangat ironis, pihak perusahaan seolah acuh tak acuh. Belum lagi perusahaan semakin brutal — jalan yang dibangun Pemerintah Kabupaten dipotong, digali parit agar warga tak bisa lewat. Ini yang akan kita perjuangkan! Jangan sampai hak-hak masyarakat dirampas oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aswan, Rabu (03/09/2026).
Sementara itu, Abdul Rahman Irianto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, menyebut terdapat sedikitnya dua persoalan utama yang menjadi perhatian dalam peninjauan tersebut, yakni keberadaan lahan HGU yang diduga terlantar serta persoalan jalan umum yang disebut tertutup atau terputus.
Hasil pemeriksaan lapangan, kata dia, akan dirangkum dan dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN RI.
“Kewenangan perpanjangan HGU bukan di kami, tapi kami akan sampaikan semua fakta di lapangan secara apa adanya. Ada kemungkinan besar HGU tidak diperpanjang. Nanti kita laporkan ke DPRD Sumsel secara rinci,” jelasnya.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam verifikasi lapangan membuat DPRD Sumsel berencana memanggil kembali PT Gembala Sriwijaya bersama BPN Ogan Ilir ke DPRD Sumsel.
Pemanggilan itu diperlukan untuk meminta penjelasan langsung dari perusahaan sekaligus menguji berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan dengan keterangan dari masing-masing pihak.
Bagi warga Tanjung Baru, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Selama lebih dari empat tahun, mereka menunggu kepastian atas lahan, akses jalan dan hak-hak yang mereka perjuangkan.









