Soroti Rencana Pilkada Dipilih DPRD, Ketua PDI-P Banyuasin, Sukardi Ungkap Jangan Kebiri Hak Politik Warga Negera

BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Munculnya gagasan atau ide bagi sebagian sikap partai politik terkait menginginkan kembali kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilih secara tidak langsung melalui perwakilan yang ada di DPRD mulai menghangat ke publik. Sorotan serius disampaikan Ketua DPC PDI Perjungan Kabupaten Banyuasin, Dr. Ir. Sukardi, S.IP, .M.Si.

Menurut Sukardi, hal ini tidak saja sebagai kemunduran capaian demokrasi dan pengabaian bahkan penodaan atas hasil perjuangan reformasi selama ini, akan tetapi lebih dari itu hal ini seperti membangunkan kembali amarah rakyat di negeri ini.

“Lalu Tidak boleh kemudian muncul anggapan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini (dimulai sejak Pilkada langsung tahun 2008, 2013, 2018, dan 2023) banyak menghamburkan anggaran baik yang dikeluarkan melalui uang negara (Melalui ABPD) maupun modal yang dikeluarkan oleh si calon itu sendiri, atau pemilihan kepala daerah secara langsung banyak menimbulkan permasalahan konflik horizontal ditengah masyarakat. Terus apakah dengan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung (melalui DPRD) tidak ada masalah…? Banyak juga masalah,” kata Sukardi, dalam keterangan pers nya, Selasa (06/01/2026).

“Terlepas dari plus minus sebuah sistem pemilihan untuk menentukan calon pemimpin yang akan memimpin daerahnya, sesuai dengan semangat otonomi dearah (otda) serta kilas balik selama empat kali telah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung di era reformasi ini, ada beberapa catatan penting yang wajib dijadikan landasan bagi semua pihak, terutama para elite politiknya, yaitu:

  1. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah pengejawantahan atau menifestasi dari kedaulatan rakyat.
  2. Berkaitan dengan etika dan kepatuhan terhadap aturan. Secara konstitusional , pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki landasan hukum yang kuat dan dijamin oleh Undang-Undang.
  3. Berkaitan dengan evaluasi pemilihan kepala daerah secara langsung yang selama ini telah dijalankan,” ungkap Sukardi.

Sukardi juga menekankan ketika pemilihan kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD dan tidak oleh rakyat lagi, hal ini sama saja dengan mengebiri hak politik warga negara dalam memilih calon pemimpinnya secara langsung.

“Dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. Makna “demokratis” tidsk bisa ditafsirkan secara sempit dan atau bahkan sengaja dibuat “opinion public” sehingga terjadi sebuah pembenaran. “Istilah demokrasi harus merujuk pada prinsip Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yakni dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil. “Asas Luber dan Jurdil merupakan roh nya demokrasi yang wajib dijaga dalam pilkada”. Termasuk juga di dalamnya yang berkaitan dengan aturan adalah Putusan MK nomor 110/PUU-XXII/2025 yang memperkuat sikap MK sebelumnya yang secara konsisten menyatakan pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Banyuasin ini menerangkan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019 dan 2023, MK sudah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung secara konstitusional telah berakhir. Tafsir konstitusional sudah sangat jelas.

“Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan jika dipilih oleh DPRD, itu berarti lebih mencerminkan kepentingan elite politiknya. Sistem dan aturannya sudah cukup baik dan jelas, hanya saja dalam praktiknya hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran aturan atau hukum yang dilakukan oleh baik pihak penyelenggara, calon maupun tim dari para calon, ini yang harus ditegakkan secara benar,” terangnya.

“Tidak ada kompromi politik ketika memang terjadi dan ditemukan pelanggaran-pelanggaran disertai dengan bukti yang jelas, sehingga hal ini tidak saja akan menekan terjadinya pelanggaran, tetapi juga akan menjadi efek jera bagi siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut. Kata kuncinya, jalankan aturan sesuai dengan yang sebenar-benarnya dan jangan ada rekayasa hukumnya. Saya yakin kalau ini dijalankan maka pemilihan kepala daerah secara langsung akan menjadi pesta riang gembira demokrasinya rakyat yang sebenar-benarnya dalam mencari sosok pemimpin didaerahnya masing-masing,” pungkas Sukardi.

Sukardi sangat berharap kepada seluruh partai politik dan pemerintah agar selain harus patuh dan menjunjung tinggi aturan yang sudah ada, mari kita berikan tauladan kepada rakyat kita, karena dari partai politik inilah nantinya akan lahir para calon-calon pemimpin bangsa ini kedepan.

“Saya bersepakat bahwasanya tidak ada satupun sistem yang paling sempurna, justru dengan evaluasi inilah akan ditemukan perbaikan-perbaikan dan solusi dalam penyempurnaan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung ini. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah amanah dan kemauan mayoritas rakyat yang wajib kita jaga bersama. Terima kasih,” tutupnya.(Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *