PALEMBANG, Catatan Jurnalist– Dugaan kendaraan bermasalah kembali mencuat di Kota Palembang. Satu unit Toyota Avanza tahun 2012 warna putih bernomor polisi BG 1894 ZF dilaporkan ke polisi setelah diduga memiliki dokumen ganda usai melalui dua kali transaksi jual beli.
Dalam keterangannya Jon mengkronologikam asal muasal kendaraan dan transaksi jual beli kepada pembali.
“Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat saya membeli mobil tersebut dari Ridwan Ali selaku pemilik awal. Transaksi dilakukan di kantor PT Gadai Rejeki Mandiri (PT GRM) yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang,” kata Jon, Minggu (22/02/2026).
“Proses negosiasi saat itu disaksikan pihak manajemen berinisial PJ serta dua orang admin perusahaan. Sekitar pukul 12.00 WIB, saya bersama rekannya Sepriadi melakukan pengecekan fisik kendaraan dan tidak menemukan kejanggalan. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, Jon menerima unit mobil berikut BPKB, STNK, dan faktur pembelian,” imbuhnya.
Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 14 April 2025, Jon kembali menjual mobil tersebut kepada Mulyadi. Transaksi berlangsung di kediaman Jon di kawasan Sukajadi. Sebelum membeli, Mulyadi bersama rekannya juga melakukan pengecekan kendaraan dan dokumen, lalu sepakat melanjutkan pembelian.
“Namun persoalan muncul pada 20 Februari 2026. Mulyadi menghubungi saya dan mengabarkan bahwa mobil tersebut hendak ditarik oleh pihak leasing karena masih memiliki tunggakan cicilan,” terang Jon.
“Mendapat informasi itu, saya mengaku terkejut dan diminta untuk melakukan klarifikasi. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, Jon mendatangi Polsek Sukarami bersama rekan media untuk bertemu pihak leasing,” ungkapnya.
Jon menyebutkan dari hasil klarifikasi, diketahui kendaraan tersebut masih tercatat memiliki kewajiban pembiayaan yang belum lunas.
“Kendaraan sudah lama saya pakai dan surat-surat lengkap di saya, kok bisa masih ada cicilan leasing,” ujar menirukan ungkapan disampaikan Mulyadi.
Kecurigaan pun mengarah pada dugaan adanya masalah administrasi, termasuk indikasi BPKB ganda. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kedua pihak merasa dirugikan dan sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami pada Jumat, 20 Februari 2026.
Hingga kini, kasus dugaan dokumen kendaraan ganda tersebut masih dalam proses pihak kepolisian sektor Sukarami Palembang.
Laporan : Dede Sunarya











