Gasak Komponen Komputer Senilai Rp51 Juta, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Kurang dari 8 Jam

LAMPUNG TENGAH, Catatan Jurnalist Gerak cepat ditunjukkan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (23) berhasil diringkus kurang dari delapan jam setelah laporan korban diterima polisi.

Aksi pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Toko Java Stiker, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Akibat kejadian itu, korban berinisial S (48), warga Yukum Jaya, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp51 juta.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan toko berinisial F saat hendak membuka usaha di pagi hari.

“Karyawan mendapati kondisi CPU sudah terbongkar dan berantakan. Sejumlah komponen komputer hilang, bahkan perangkat CCTV yang terpasang di lokasi juga ikut digasak pelaku,” ujar AKP Dailami, Selasa (3/3/2026).

Menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku cepat terungkap.

RP (23), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, ia membongkar sejumlah perangkat CPU dan mengambil berbagai komponen komputer untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 19 unit mainboard, 16 unit processor, 42 unit RAM, 1 unit SSD, serta 2 rangka CPU. Polisi juga menyita sejumlah peralatan seperti obeng, tang potong, dan kunci pas yang digunakan pelaku untuk membongkar perangkat.

Polsek Terbanggi Besar menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Terbanggi Besar dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Laporan : Jepri Agus Setiawan

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *