OKI, Catatan Jurnalist — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI memastikan akan melakukan investigasi turun langsung meninjau lokasi aliran Sungai Sibur yang mengalami pendangkalan di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga akibat penutupan aliran sungai oleh Perusahaan Perkebunan Tebu diduga PT PNS.
Langkah itu dilakukan setelah keluhan masyarakat terus mencuat terkait kondisi sungai yang disebut semakin dangkal dan mengering akibat tertutupnya aliran air. Warga mengaku dampak tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, namun hingga kini belum ada penyelesaian nyata.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI Muktaqid melalui Sekretaris Denny Sahid mengatakan pihaknya akan mengirim tim ke lapangan sekaligus meminta penjelasan dari perusahaan.
“Besok tim turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan. Kita juga akan meminta penjelasan dari pihak PT,” ujar Denny, Selasa (20/5/2026).
Sebelumnya, warga Desa Sungai Sibur mengeluhkan kondisi sungai yang semakin memprihatinkan sejak aliran disebut diduga ditutup oleh PT PNS. Akibat tidak adanya arus air, sungai mengalami pendangkalan parah hingga menyulitkan aktivitas masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Salah seorang warga, Keloyok, mengatakan kondisi sungai kini jauh berbeda dibanding sebelumnya. Lumpur terus naik akibat air tidak lagi mengalir normal.
“Sekarang sungai makin dangkal dan sempit. Perahu hanya bisa masuk saat air pasang. Kalau air surut, kami terpaksa lewat sungai lain yang jaraknya jauh, lalu jalan kaki pulang ke rumah,” ungkapnya.
Menurut warga, persoalan itu bukan baru terjadi satu atau dua tahun terakhir. Mereka mengklaim telah berulang kali meminta perusahaan membuka kembali aliran sungai, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
“Sudah puluhan kali kami minta dibuka, tapi sampai sekarang tidak ada respons,” kata warga lainnya, Mat Hasan.
Kondisi tersebut juga memantik perhatian DPRD OKI. Anggota Pansus III DPRD OKI, Budiman, menegaskan pihaknya akan segera memanggil PT PNS untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penutupan sungai yang dinilai merugikan masyarakat.
“Terkait keluhan masyarakat Sungai Sibur soal penutupan sungai, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan,” tegas Budiman.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Kalau memang mengganggu kepentingan masyarakat, tentu harus ada tindakan. Kita akan upayakan intervensi agar aliran sungai dibuka kembali,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PNS belum bisa dihubungi.
Disclaimer:
Kami menerima pengajuan hak jawab atas pemberitaan di dapat dilakukan dengan mengirimkan sanggahan tertulis melalui email resmi redaksi di redaksicatatanjurnalist@gmail.com.
Catatanjurnalist.com.Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Agar pengajuan Anda diproses secara efektif oleh tim redaksi, pastikan untuk menyertakan hal-hal berikut di dalam pesan Anda:













