JAKARTA, Catatan Jurnalist — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya, Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan itu dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Penunjukan Plt dilakukan agar seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus tetap berjalan sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi penanganan perkara tindak pidana khusus yang saat ini sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Jaksa Senior Berpengalaman
Mengutip dari beberapa sumber terpercaya, Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran 6 Desember 1969 yang telah mengabdi di Korps Adhyaksa selama lebih dari 30 tahun. Kariernya dimulai sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994 sebelum dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis.
Sepanjang kariernya, Rudi pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung.
Pada 18 Desember 2024, ia dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Pengalamannya juga mencakup penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun. Pada 2003, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos hingga enam besar dalam seleksi Deputi Penindakan KPK.
Selama berkarier di bidang tindak pidana khusus, ia ikut menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, serta berbagai perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Selain penegakan hukum, Rudi juga dikenal aktif melahirkan berbagai inovasi pelayanan publik. Saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ia menggagas program penerbitan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga penetapan perwalian bagi anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Atas pengabdiannya, Rudi menerima berbagai penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya 10, 20, dan 30 Tahun, penghargaan dari Menteri Sosial, Menteri ATR/BPN terkait penanganan mafia tanah, penghargaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rekor MURI, hingga penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kekayaan Capai Rp7,29 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.295.774.122.
Mayoritas kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6,667 miliar yang tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Selain itu, Rudi melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp77 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp546,27 juta.
Dalam laporan tersebut, Rudi tidak mencantumkan kepemilikan mobil, surat berharga, maupun utang, sehingga total kekayaan yang dilaporkannya mencapai sekitar Rp7,29 miliar.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dilakukan di tengah sorotan publik terhadap proses penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan memastikan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan maupun penuntutan perkara yang tengah berjalan.












