PALEMBANG, Catatan Jurnalist –– Beras premium kemasan 5 kilogram mulai sulit ditemukan di sejumlah ritel modern maupun tradisional di Sumatera Selatan. Kondisi tersebut kini tengah didalami Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan keterbatasan pasokan tidak berkaitan dengan praktik usaha yang mengganggu persaingan sehat.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan berdasarkan pemantauan awal pada Agustus 2026, sejumlah toko dan ritel melaporkan tidak lagi mendapatkan pasokan beras kemasan 5 kilogram dari distributor.
“Sejumlah toko dan ritel menerangkan bahwa pasokan beras kemasan 5 kilogram sudah tidak tersedia dari distributor,” ujar Wahyu.
KPPU saat ini mendalami kondisi tersebut, termasuk kenaikan harga beras di tingkat ritel. Untuk beras kemasan 10 kilogram, harga yang ditemukan mencapai Rp156.000 atau sekitar Rp15.600 per kilogram.
Harga tersebut telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.
Menurut Wahyu, salah satu faktor yang turut memengaruhi kondisi tersebut adalah tingginya harga bahan baku Gabah Kering Panen (GKP). KPPU menemukan harga GKP mencapai Rp7.700 per kilogram, sementara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Selain harga gabah, terbatasnya ketersediaan stok bahan baku serta meningkatnya biaya pengemasan juga menjadi faktor yang memengaruhi kenaikan harga dan keterbatasan stok beras di tingkat ritel.
Sejumlah produsen, kata Wahyu, menerangkan tingginya harga gabah dan biaya pengemasan membuat produksi beras kemasan 5 kilogram menjadi tidak ekonomis apabila harus mengikuti HET.
“Beban biaya produksi beras kemasan 5 kilogram lebih tinggi dibandingkan kemasan 10 kilogram atau di atasnya,” jelasnya.
Baca juga:
Di sisi lain, KPPU menemukan harga jual beras dari sejumlah produsen telah berada di atas HET atau tepat pada batas HET. Kondisi tersebut membuat distributor dan peritel memiliki ruang margin yang sangat terbatas.
Akibatnya, harga jual di tingkat ritel sulit mengikuti HET. Kondisi ini kemudian berdampak pada terbatasnya stok beras di sejumlah ritel modern yang memiliki kewajiban menjual sesuai ketentuan HET.
KPPU Pantau Distribusi Beras SPHP
Selain beras premium, KPPU juga melakukan pemantauan terhadap beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasar Sumsel.
Wahyu mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi terkait pendistribusian beras SPHP oleh Bulog. Berdasarkan informasi yang diterima, penyaluran SPHP saat ini difokuskan melalui mekanisme Operasi Pasar.
“Untuk SPHP kita juga sedang melakukan pemantauan di pasar dan koordinasi terkait pendistribusian oleh Bulog. Memang terinfo saat ini fokusnya melalui Operasi Pasar untuk SPHP,” ungkap Wahyu.
KPPU juga menyoroti panjangnya rantai distribusi gabah dari petani hingga produsen. Keberadaan agen atau perantara dinilai turut mendorong tingginya harga bahan baku gabah.
Persoalan serupa terjadi dalam jalur distribusi beras dari produsen kepada peritel. Panjangnya rantai penjualan membuat harga beras semakin sulit berada dalam batas HET.
Wahyu mengimbau seluruh pelaku usaha dalam rantai distribusi gabah dan beras agar tidak memanfaatkan kondisi pasar untuk memaksimalkan keuntungan.
“Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum persaingan usaha dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.









