PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Sosialisasi seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2028 resmi dibuka, pembukaan dilaksanakan di Aula DPRD Provinsi Sumsel, Senin (22/9/2025).
Sri Rahayu menjelaskan bahwa pendaftaran telah resmi dibuka sejak 22 September hingga 31 Oktober 2025.
“Hari ini kami lakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran calon anggota KPID Sumsel periode 2025–2028. Masyarakat yang berminat dapat melengkapi berkas sesuai persyaratan. Informasi lengkap dapat diakses melalui barcode yang tersedia, di media sosial resmi, atau langsung dipasang di depan Gedung DPRD Sumsel,” terangnya.
Menurutnya, perbedaan seleksi kali ini dengan periode sebelumnya adalah adanya tahapan sosialisasi yang lebih luas. Informasi disebarkan tidak hanya di kota, tetapi juga hingga ke tingkat pedesaan agar masyarakat dari berbagai lapisan dapat ikut serta.
Tahapan seleksi meliputi administrasi, uji kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), uji psikologis, dan wawancara. Dari seluruh proses, akan dipilih 21 nama berdasarkan peringkat untuk kemudian diserahkan kepada DPRD Sumsel.
“Selanjutnya DPRD akan mengumumkan nama-nama tersebut berdasarkan abjad dan meminta tanggapan masyarakat sebagai pertimbangan sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Asisten III Pemprov Sumsel, Zulkarnain menyambut baik pelaksanaan seleksi ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi mendukung penuh proses penjaringan calon anggota KPID.
“Kami mengajak masyarakat, organisasi, akademisi, hingga lembaga penyiaran untuk memanfaatkan kesempatan 30 hari ini guna mendaftar dan melengkapi berkas,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Timsel, Herfriady menekankan bahwa sosialisasi ini adalah wujud transparansi.
“Kami sengaja melibatkan perguruan tinggi, lembaga penyiaran, dan organisasi masyarakat agar informasi seleksi ini tersampaikan secara luas,” kata Ketua KPID Provinsi Sumsel ini.
Dia juga menambahkan bahwa berbeda dengan periode sebelumnya, tahun ini tidak ada sistem gugur pada tes CAT. Seluruh peserta akan mengikuti keseluruhan rangkaian tes, dan hasilnya akan diakumulasi untuk menentukan kelulusan ke tahap selanjutnya.
Tahap akhir seleksi akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Sumsel melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menetapkan tujuh anggota KPID Sumsel terpilih periode 2025–2028.
Masyarakat yang berminat dapat mengumpulkan berkas pendaftaran langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor KPID Provinsi Sumsel, Jalan Merdeka No. 10A, Palembang.
Sejumlah Tim Seleksi (Timsel) KPID Sumsel hadir langsung dalam sosialisasi pembukaan ini, diketuai Sri Rahayu dan anggota Mimah Susanti, Zulkarnain dan Herfriady. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan, syarat, serta mekanisme pendaftaran calon anggota KPID.
Berikut Timeline dan Syarat Pendaftaran:
Waktu pendaftaran 22 September 2025 sampai 31 Oktober 2025
- Pendaftaran pemilihan Anggota KPID Sumsel diumumkan oleh Tim Seleksi kepada publik melalui media cetak, online, dan elektronik
- Jangka waktu pendaftaran selama 1 (satu) bulan dan akan diperpanjang 15 (lima belas) hari kerja apabila jumlah pendaftar kurang dari 3 (tiga) kali lipat dari jumlah Anggota KPID Sumsel
- Pengumuman pendaftaran mencantumkan persyaratan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta persyaratan khusus.
- Persyaratan Umum & Persyaratan Khusus
- Anggota KPI Daerah incumbent (petahana) wajib menyerahkan berkas persyaratan administrası
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (berdomisili di wilayah Sumatera Selatan)
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1)
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil, memiliki integritas, serta berkelakuan dan berkepribadian tidak tercela
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
- Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- Tidak berstatus sebagai anggota legislatif maupun yudikatif
- Tidak berstatus sebagai pejabat pemerintahan
- Nonpartisan
Persyaratan Khusus:
Mengisi dan menyerahkan Pernyataan Mendaftarkan Diri (F1), dengan melampirkan sebagai berikut :
Daftar Riwayat Hidup (F2)
Makalah Visi dan Misi dengan tema “KPID Sumsel: Mewujudkan penyiaran berkualitas menuju Indonesia Emas 2045” ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran 12, spasi 1,5, jumlah 7-10 halaman, kertas A4
Surat Pernyataan:
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Partai Politik (F3)
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Langsung maupun Tidak Langsung dengan Kepemilikan Media Massa (F4)
- Surat Pernyataan Bukan Pejabat Pemerintah (F5)
- Surat Pernyataan Bukan Anggota Legislatif dan Yudikatif (F6)
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan (dengan melampirkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Palembang Kota/Kabupaten) (F7)
- Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu (F8)
- Surat Dukungan dari tokoh masyarakat/organisasi masyarakat (asli dan fotokopi satu lembar)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah minimal Tipe B (asli dan fotokopi satu lembar)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau instansi yang berwenang
- Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK) (asli dan fotokopi satu lembar)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) satu lembar
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar (dengan latar biru bagi laki-laki dan latar merah bagi perempuan)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) satu lembar
- Fotokopi Ijazah Sarjana minimal S1 yang dilegalisir dua lembar (dengan melampirkan Surat Keterangan dari pejabat berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan)
- Fotokopi piagam, sertifikat penghargaan dalam penyiaran dan yang lainnya
INFORMASI DAN PENGUMPULAN BERKAS PENDAFTARAN SILAHKAN DATANG KE : SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI KANTOR KPID SUMSEL JL.MERDEKA 10.A PALEMBANG
Laporan: Dede Sunarya