Bantah Isu Sewa Masuk Rekening Pribadi, BPKAD Sumsel Tegaskan Lahan Dipolemikkan Merupakan Aset Pemprov

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Polemik terkait dugaan penyewaan lahan yang diklaim milik masyarakat oleh Eks Pejabat Sumsel Selatan akhirnya mendapat klarifikasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan (BPKAD).

Kepala BPKAD Sumsel, Yossi Hervandi, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan telah tercatat dalam dokumen administrasi aset daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Yossi dalam konferensi pers di ruang rapat utama BPKAD Sumsel, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, status kepemilikan lahan tersebut jelas karena telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemprov Sumsel dan sebelumnya telah melalui proses ganti rugi kepada pemilik awal.

“Menanggapi permasalahan lahan ini, kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov Sumsel karena tercatat dalam Kartu Inventaris Barang. Lahan itu juga telah dilakukan ganti rugi, yakni dua persil tanah atas nama Haji Muhammad dan Manaf,” ujar Yossi.

Bantah Isu Sewa Masuk Rekening Pribadi

BPKAD Sumsel juga membantah isu yang menyebutkan bahwa pembayaran sewa lahan tersebut masuk ke rekening pribadi oknum pejabat pemerintah provinsi.

Yossi menegaskan bahwa seluruh pembayaran sewa dilakukan secara resmi dan disetorkan langsung ke kas daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Pembayaran sewa itu masuk ke kas daerah melalui rekening RKUD Provinsi Sumsel di Bank Sumsel Babel. Jadi tidak benar jika disebut masuk ke rekening pribadi,” tegasnya.

Terkait perjanjian sewa yang disebut tidak menggunakan kop surat resmi pemerintah, Yossi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar ketentuan karena perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak kedua yang berstatus pribadi.

“Dalam juknis, perjanjian dengan pihak kedua sebagai pribadi memang tidak selalu menggunakan kop surat resmi pemerintah,” jelasnya.

baca juga :

Bermula dari Pembelian Tanah yang Belum Tervalidasi

Dalam kesempatan yang sama, pejabat BPKAD lainnya, H. Simbolon, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari pembelian tanah oleh pihak tertentu yang ternyata belum tervalidasi status kepemilikannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Permasalahan baru terungkap ketika pemilik usaha yang berada di lokasi tersebut hendak melakukan validasi lahan ke BPN.

“Ketika ingin divalidasi di BPN, baru diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemprov Sumsel. Karena sudah terlanjur membangun usaha di lokasi tersebut, yang bersangkutan kemudian berinisiatif membayar sewa kepada pemerintah provinsi,” terang Simbolon.

Bagian dari Optimalisasi PAD

BPKAD menjelaskan bahwa penyewaan aset daerah kepada pihak swasta merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang dimiliki.

Namun hingga kini kontrak penyewaan tersebut belum diperpanjang karena munculnya polemik terkait status lahan dan isu yang berkembang di masyarakat.

Plang Aset Pemprov Diduga Dirusak

Yossi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasang plang penanda bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Sumsel sebagai bentuk pengamanan aset.

Namun plang tersebut diduga dirusak oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Kami sudah memasang plang nama sebagai tanda bahwa itu aset Pemprov. Tetapi plang tersebut dihancurkan, dirusak, bahkan ditimbun,” ungkapnya.

BPKAD Sumsel mengaku telah mengirimkan lima kali surat peringatan kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut. Selain itu, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan perusakan plang dan penyerobotan lahan.

“Kami juga akan melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Prosedurnya sedang diproses melalui biro hukum dengan Surat Kuasa Khusus. Namun dalam kasus ini kami justru lebih dulu dilaporkan,” kata Yossi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan akan terus menempuh langkah administratif maupun hukum guna memastikan kejelasan status serta perlindungan terhadap aset daerah milik pemerintah.

Laporan : dapites

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *