PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Seorang eks pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atas dugaan mengambil uang sewa tanah milik warga hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut disampaikan oleh pemilik lahan, Edy Junaidi, melalui kuasa hukumnya Muhammad Gustryan. Ia menyebut kliennya memiliki sebidang tanah yang berada di kawasan Simpang Empat Tegal Binangun, Jakabaring, Kabupaten Banyuasin.
Menurutnya, di atas lahan tersebut telah dibangun ruko satu tingkat yang digunakan sebagai usaha rumah makan oleh seseorang berinisial ZT tanpa izin dari pemilik lahan.
“ZT ternyata melakukan kerja sama dengan seorang eks pejabat di Pemprov Sumsel dengan menyetor uang sebesar Rp289.542.000 untuk jangka waktu satu tahun sejak 26 Juni 2024 untuk penyewaan lahan tersebut. Padahal tanah itu resmi milik klien kami,” kata Muhammad Gustryan kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai dokumen kerja sama yang digunakan dalam transaksi tersebut janggal, lantaran tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pungutan liar serta mempertanyakan aliran dana dari kerja sama tersebut.
“Kami menduga uang kerja sama di lahan milik klien kami itu diambil oleh oknum eks pejabat tersebut dengan dalih penyewaan lahan seolah-olah lahan itu milik pemerintah. Padahal dari dokumen yang kami lihat tidak menggunakan kop resmi Pemprov Sumsel,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya telah melaporkan eks pejabat tersebut serta pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 292/RG-LF/IV/2025 tertanggal 22 September 2025.
Selain itu, ZT juga dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penyerobotan lahan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/III/2026/SPKT tertanggal 12 Maret 2026.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius dan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Muhammad Gustryan juga meminta agar pihak BPKAD Sumsel yang diduga berkaitan dengan kerja sama tersebut turut diperiksa guna mengungkap kebenaran dugaan pengambilan uang sewa di lahan milik kliennya.(Red)











