Bawaslu dan Tim Gabungan Tertibkan APS Melanggar Aturan

BENGKULU SELATAN, Catatan Jurnalist — Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Bersama dengan Satpol PP, Polres, TNI, dan Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan Undang-undang No 10 tahun 2016 dan PKPU 13 tahun 2024.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat mengatakan APS yang ditertibkan adalah APS yang mengandung unsur ajakan, seperti mohon do’a, mohon dukungan, terdapat gambar paku coblos dan nomor.

“Ya, sosialisasi boleh, tapi tidak unsur ajakan dan melanggar perda,”ujar Arif.

Berdasarkan pendataan panwascam, terdapat 82 lebih APS yang melanggar aturan tersebar di wilayah Bengkulu Selatan.

Bawaslu juga telah mengimbau seluruh paslon untuk menertibkan secara mandiri APS yang melanggar aturan.

“Secara persuasif sudah di ingatkan agar paslon dan tim untuk tertibkan APS yang melanggar aturan, ini kami lakukan atas dasar menertibkan aturan dan mewujudkan PSU Pilkada yang tertib damai dan berwibawa,”pungkas Arif.

Bawaslu juga mengucapkan Terimakasih kepada tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP serta panwascam yang telah membantu membersama dalam upaya penertiban.

“Tim paslon termasuk juga karena sebagian juga telah ditertibkan secara mandiri ada yang ditutupi ada yang diturunkan, silahkan tanggal 9 April pas masa kampanye dipasang lagi,”demikian Arif.

“Diaz”

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *