JAKARTA, Catatan Jurnalist — Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi utama pengembangan pasar karbon nasional yang berstandar internasional. Kehadiran sistem ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap unit karbon Indonesia memiliki integritas tinggi, transparansi, dan keterlacakan (traceability), sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global.
Peluncuran SRUK menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang kredibel. Sistem ini dirancang untuk mencegah praktik kecurangan (fraud), penghitungan ganda (double counting), hingga moral hazard yang selama ini menjadi tantangan dalam perdagangan karbon dunia.
SRUK dibangun melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Sistem tersebut telah disesuaikan dengan praktik terbaik pasar karbon internasional guna meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli karbon dari berbagai negara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan, pembangunan pasar karbon bukan sekadar menciptakan instrumen perdagangan baru, melainkan menghadirkan mekanisme pembangunan yang berkeadilan.
“Pasar karbon yang berintegritas harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat di tapak. Mereka yang menjaga hutan dan ekosistem harus menjadi pihak pertama yang merasakan nilai ekonomi karbon. Karena itu, SRUK dibangun bukan hanya untuk memenuhi standar internasional, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan,” tegasnya, Kamis (09/07/2026).
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan peluncuran SRUK merupakan bagian dari implementasi visi besar Asta Cita Presiden dalam membangun ekonomi hijau yang inklusif.
Menurutnya, SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan seluruh instrumen dan pelaku Nilai Ekonomi Karbon agar manfaat ekonomi dari karbon yang kredibel dan berintegritas dapat dirasakan hingga tingkat masyarakat.
“Ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia dengan prinsip no one left behind,” ujar Jumhur.
Dukungan terhadap penguatan pasar karbon Indonesia juga disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Ia mengapresiasi keberhasilan pemerintah membangun koordinasi lintas sektor dalam waktu relatif singkat.
Menurut Hashim, kolaborasi antarkementerian menjadi modal penting agar Indonesia mampu tampil sebagai salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon dunia.
Apresiasi juga datang dari komunitas internasional. Managing Director Climate Data Steering Committee (CDSC), Alice Carr, menilai SRUK telah mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola yang sejalan dengan standar internasional.
“Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data merupakan elemen utama dalam membangun kepercayaan pasar global. Indonesia telah mengambil langkah yang sangat baik ke arah tersebut,” ujarnya.
Di sektor jasa keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan regulasi perdagangan karbon melalui bursa, menyesuaikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin perdagangan karbon berlangsung secara transparan, berintegritas, serta memberikan perlindungan kepada investor dan seluruh pelaku pasar, sehingga mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Dengan diluncurkannya SRUK, Indonesia kini tidak lagi hanya berbicara mengenai konsep pasar karbon, tetapi telah memiliki infrastruktur kelembagaan yang siap mendukung transaksi karbon secara nyata. Pemerintah optimistis pasar karbon akan menjadi salah satu instrumen strategis untuk mencapai target penurunan emisi nasional, menarik investasi hijau, membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus memastikan manfaat ekonomi karbon mengalir hingga kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem alam Indonesia.
Rilis : Kemenko Pangan RI












