Penonaktifan Jutaan Peserta PBI JKN Dinilai Serampangan, Jamkeswatch Ingatkan Negara Tak Abai Hak Kesehatan Warga Miskin

JAKARTA, Catatan Jurnalist Kebijakan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) oleh Kementerian Sosial menuai sorotan tajam. Jamkeswatch (Jaminan Kesehatan Watch) menilai langkah tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan kelompok rentan atas layanan kesehatan.

Jamkeswatch merupakan lembaga pemantau jaminan kesehatan yang dibentuk oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai bagian dari komitmen gerakan buruh dalam mengawal pemenuhan hak atas jaminan kesehatan dan perlindungan sosial bagi pekerja serta masyarakat luas.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch menegaskan, kebijakan penonaktifan PBI JKN tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Padahal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak kesehatan dan jaminan sosial sebagai hak asasi manusia serta tanggung jawab negara.

Jaminan tersebut tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 juga menekankan kewajiban pemerintah dalam memastikan optimalisasi pelaksanaan Program JKN bagi seluruh rakyat.

Namun dalam praktiknya, Jamkeswatch menilai implementasi kebijakan justru jauh dari semangat konstitusi dan instruksi presiden.

Penonaktifan Massal Picu Kegelisahan

Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI, Daryus, mengungkapkan bahwa penonaktifan sekitar 7,3 juta peserta PBI JKN melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 telah memicu kegelisahan publik. Kebijakan ini tercatat sebagai penonaktifan ketiga pada masa pemerintahan Prabowo–Gibran, dengan total peserta yang telah dinonaktifkan mencapai sekitar 11 juta jiwa.

Penonaktifan tersebut didasarkan pada pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, proses pemutakhiran data dinilai terlalu cepat dan minim mitigasi risiko, sehingga berdampak langsung pada terhambatnya akses layanan kesehatan masyarakat miskin.

Kasus Nyata di Lapangan

Jamkeswatch mencatat berbagai aduan masyarakat akibat penonaktifan PBI JKN yang terjadi di sejumlah daerah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.

Di Kelurahan Cakung Timur, DKI Jakarta, seorang pasien PBI JKN yang rutin menjalani cuci darah mendapati kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan saat hendak mendaftar tindakan. Akibatnya, layanan cuci darah batal dilakukan dan pasien harus pulang untuk mengurus reaktivasi.

Meski DKI Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sehingga reaktivasi relatif lebih mudah, Jamkeswatch mengingatkan kondisi serupa akan sangat berbahaya jika terjadi di daerah yang belum berstatus UHC.

Kasus lain terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang peserta PBI JKN yang akan menjalani operasi terpaksa batal menjalani tindakan medis karena status kepesertaannya dinonaktifkan secara mendadak. Situasi ini dinilai berpotensi mengancam keselamatan jiwa pasien.

Catatan Kritis dan Rekomendasi

Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, S.H., menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penonaktifan PBI JKN. Ia menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta menyediakan masa transisi atau grace period sebelum penonaktifan dilakukan, agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan minimal satu kali sambil menunggu proses verifikasi data.

Kedua, Jamkeswatch mendorong adanya mekanisme reaktivasi instan di rumah sakit, khususnya bagi pasien dalam kondisi darurat, dengan memberikan diskresi kepada Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan daerah.

Ketiga, pemerintah daerah diminta aktif melakukan pendampingan secara langsung atau door to door, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.

Keempat, percepatan sinkronisasi data secara real-time antara Kementerian Sosial, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan dinilai mendesak guna mencegah kesalahan administrasi dan data tidak valid.

Negara Harus Hadir

DPN Jamkeswatch menegaskan bahwa penataan dan pemutakhiran data memang penting demi keadilan dan ketepatan sasaran anggaran negara. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat miskin dan kurang mampu.

“Negara wajib hadir dan memastikan tidak ada satu pun warga kehilangan akses layanan kesehatan akibat kesalahan kebijakan dan lemahnya tata kelola data,” tegas Jamkeswatch.D

Rilis : PN Jamkeswatch – KSPI (Aden Arta Jaya)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *