JAKARTA, Catatan Jurnalist — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus suap batu bara, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan perkara Asabri.
Hingga Jumat (10/7/2026), tim gabungan telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
Lokasi terbaru yang digeledah berada di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah lokasi lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Lokasi ke-13 ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan saksi maupun gelar perkara, masih terdapat perkembangan penyidikan ke sejumlah titik lainnya,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan inventarisasi terhadap barang bukti yang berhasil diamankan sehingga belum dapat merinci seluruh hasil penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 12 lokasi lainnya, di antaranya kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Jakarta Pusat, rumah seorang tersangka di Serpong Utara, Kafe de’Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, sejumlah rumah di kawasan Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, hingga sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk dokumen penting, perangkat elektronik, telepon seluler, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia.
Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Bogor, di mana penyidik menemukan sebanyak 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai senilai Rp259.159.000.
“Jika dikonversikan ke rupiah, total nilainya mendekati Rp60 miliar,” kata Totok.
Selain itu, dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik turut mengamankan 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di lokasi lain maupun penetapan tersangka baru seiring berkembangnya hasil penyidikan.









