OKU TIMUR, Catatan Jurnalist — Polisi mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres OKU Timur pada Minggu (23/8/2026), tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27).
Kasus ini terungkap setelah petugas penjaga menara api mendeteksi munculnya titik api di kawasan CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB.
Sebelum api terlihat, petugas sempat melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi. Tak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan kawasan, titik api kemudian muncul.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama petugas security dan Divisi General Affairs PT MHP. Penelusuran terhadap kendaraan yang sebelumnya berada di sekitar lokasi kemudian mengarah kepada mobil dengan nomor polisi BG-8583-DR.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan pengemudi berinisial YAP. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni JS dan OB.
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan ketiga tersangka sekitar pukul 00.30 WIB pada 23 Agustus 2026.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, satu korek api gas warna hijau merek Tokai dan satu korek api gas bercorak batik.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dan jajaran mempersempit ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di tengah ancaman Karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, kebakaran lahan juga dapat mengancam keselamatan masyarakat dan memperburuk kualitas udara akibat kabut asap.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.
“Jangan melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Kasus di areal PT MHP OKU Timur tersebut sekaligus menunjukkan penguatan deteksi dini dan penegakan hukum oleh kepolisian dalam menghadapi ancaman Karhutla di Sumatera Selatan. Polisi memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.









