LAMPUNG TIMUR, Catatan Jurnalist – Pengelolaan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana (P2SP) di SD Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan. Dugaan pengelolaan program secara tertutup mencuat setelah sejumlah pihak yang tercantum dalam struktur pelaksana mengaku tidak dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan maupun keuangan.
Informasi yang dihimpun Catatan Jurnalist di lapangan mengarah pada dugaan bahwa pelaksanaan program tersebut lebih banyak dikendalikan oleh Kepala SD Sukacari berinisial RS, termasuk urusan administrasi keuangan, pembelian material hingga pengaturan tenaga kerja di lokasi pembangunan.
Yang menjadi sorotan, kepala sekolah tersebut juga diduga melibatkan anggota keluarganya dalam pelaksanaan program. Suami kepala sekolah berinisial ANR disebut berperan dalam pembelian material bangunan, sementara anaknya berinisial AJ disebut terlibat sebagai pengawas kegiatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara.
“Ini dana dari negara. Kenapa harus dikelola oleh satu orang kepala sekolah dan keluarganya? Yang notabene belum tentu mengetahui seluk-beluk tentang proyek tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, hampir seluruh lini kegiatan diduga berada di bawah kendali kepala sekolah.
“Semua lini dipegang sendiri oleh kepala sekolah, mulai dari urusan duit sampai pengaturan tukang di lapangan. Ini jelas perlu dipertanyakan karena program swakelola seharusnya memiliki pembagian tugas dan fungsi yang jelas,” katanya.
Dugaan persoalan tata kelola semakin menguat setelah salah seorang pengurus P2SP, BHR yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Saya dari awal tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Saya tidak pernah mencatat apa pun,” ujar BHR saat ditemui awak media.
Pengakuan serupa disampaikan pengurus P2SP berinisial EM. Ia mengaku hanya diminta menandatangani kuitansi pencairan dana, sementara dirinya tidak mengetahui secara rinci penggunaan uang setelah dana dicairkan.
“Saya juga tidak dilibatkan dalam hal uang masuk dan uang keluar. Pencairan uang saya cuma tanda tangan kuitansi pencairan,” ungkapnya.
EM melanjutkan, setelah dana dicairkan melalui bank, uang tersebut disebut langsung dibawa oleh kepala sekolah bersama anaknya.
“Setelah uang cair di bank, uang tersebut langsung dibawa oleh kepala sekolah dan anaknya. Dari situ saya tidak tahu uang tersebut dipindahkan ke mana dan digunakan untuk apa,” ujarnya.
Dalam program yang menggunakan anggaran negara, transparansi, akuntabilitas, pembagian tugas, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, pengelolaan program yang seharusnya melibatkan unsur pelaksana secara proporsional justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi kontrol.
Masyarakat pun meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan atau saling tuding. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dokumen pencairan, penggunaan anggaran, pembelian material, pembayaran tenaga kerja serta hasil fisik pembangunan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan diperiksa. Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan uang negara,” kata sumber tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur segera melakukan pengecekan langsung ke SD Sukacari untuk memastikan mekanisme pelaksanaan P2SP berjalan sesuai ketentuan.
Audit dan pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara struktur pelaksana di atas kertas dengan praktik di lapangan.
Tidak hanya pemerintah daerah, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, Polres/Polresta, maupun Polda Lampung ikut mencermati apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Sukacari, RS, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengelolaan sepihak P2SP, termasuk mengenai keterlibatan suami dan anaknya serta pengakuan bendahara dan pengurus P2SP yang menyatakan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan.
Catatan Jurnalist tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SD Sukacari dan akan mengkonfirmasi ke sejumlah pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas seluruh tudingan tersebut.












