BANYUASIN, Catatan Jurnalist– Setelah dilounching langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru beberapa waktu lalu, Pemerintah Desa Talang Buluh langsung tancap gas membuka pelayanan bantuan hukum Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) bagi masyarakat.
Kepala Desa Talang Buluh Sukatno menyebutkan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum dapat dilayani secara gratis. Keberadaan POSBANKUM ini diharapkan dapat membantu warga dalam menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan adil.Pelayanan hukum ini lahir dari Kementrian hukum badan pembinaan hukum nasional(BPNH).
“POSBANKUM Desa Talang Buluh didirikan sebagai wujud kepedulian terhadap akses keadilan yang merata bagi seluruh warga, terutama masyarakat desa yang kerap kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” kata Sukatno saat diwawancarai Catatanjurnalist.com, Rabu (09/07/2025).
‘Posbankum di Desa Talang Buluh menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.Tak hanya itu posbankum ini menjadi yang pertama di sumsel,” ungkap Sukatno.
Diterangkan Sukatno, Posbankum memiliki motto “Menyelesaikan masalah tanpa masalah, Dimata hukum, Si Kaya dan Si Miskin semua sama. Di Posbankum, kita bersama dalam kedaiaman yang berKEADILAN.
“Adapun fungsi utama dari Posbankum ini antarai lain :
1. Penyedian layanan hukum gratis
2.Mediasi dan penyelesaian sengketa
3.Pusat Edukasi dan pemberdayaan Hukum
4.Pengembangan Literasi Hukum
5.Penguatan Ekosistem hukum berbasis masyarakat
6.Perluasan akses keadilan
7.Kolaborasi dengan paralegal.
“Fasilitas yang disediakan meliputi konsultasi hukum perdata, pidana ringan, warisan, sengketa tanah, dan penyuluhan hukum berkala yang akan dilakukan setiap bulan,” imbuhnya.
POSBANKUM yang berada di samping Kantor Desa Talang Buluh, telah dilengkapi dengan ruang konsultasi khusus, meja pelayanan, serta tenaga paralegal yang siap melayani warga setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Laporan : Dede Sunarya











