Partai Buruh Keluarkan “Kartu Keras” Deklarasikan Manifesto Perjuangan

JAKARTA, Catatan Jurnalist Partai Buruh mengeluarkan “kartu keras” politiknya. Dalam Kongres Kelima yang digelar di Mahaka Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Partai Buruh secara resmi mendeklarasikan Manifesto Perjuangan Serikat Buruh dan Partai Buruh, sebuah dokumen sikap politik yang berisi tuntutan strategis terhadap pemerintah dan DPR.

Manifesto ini bukan sekadar pernyataan simbolik. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan dokumen tersebut merepresentasikan suara 79 serikat buruh dan organisasi kerakyatan pendiri Partai Buruh sekaligus menjadi garis perjuangan kolektif buruh di tengah situasi ekonomi dan politik nasional yang dinilai makin menekan kaum pekerja.

Awalnya, kongres ini dirancang disertai aksi massa di jalanan. Namun, rencana tersebut dibatalkan. Faktor cuaca ekstrem, banjir di berbagai daerah, serta trauma bencana yang masih dirasakan masyarakat, terutama di Sumatra, menjadi pertimbangan utama.

“Seyogyanya kami akan melakukan aksi turun ke jalan. Tetapi demi keamanan dan keselamatan karena hujan dan banjir di mana-mana, serta menghormati kondisi traumatik pascabencana, aksi tersebut kami batalkan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers Kongres V Partai Buruh, Senin (19/01/2026).

Sebagai gantinya, Partai Buruh memilih jalur politik terbuka melalui deklarasi manifesto—sebuah tekanan moral dan politik langsung kepada pemerintah dan parlemen.

Dalam manifesto tersebut, Partai Buruh menyoroti sejumlah isu krusial. Di antaranya desakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, pengembalian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat, serta penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai mencederai demokrasi.

Partai Buruh juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pekerja.

“Oleh karena itu, kami dalam deklarasi ini meminta pemerintah dan DPR bersungguh-sungguh,” tegas Said Iqbal.

Tak berhenti di isu upah, manifesto tersebut juga memuat tuntutan penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja perempuan, penghentian gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pembentukan Satuan Tugas PHK sebagai respons negara terhadap krisis ketenagakerjaan.

Di ranah hukum dan sosial, Partai Buruh mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta perbaikan sistem pemilu yang dinilai masih sarat ketidakadilan struktural.

Puncaknya, Said Iqbal menekankan bahwa perjuangan buruh tak bisa dilepaskan dari persoalan struktural bangsa.

“Dan yang terakhir, kami menginginkan reforma agraria dan kedaulatan pangan segera diwujudkan, bukan sekadar berhenti di slogan swasembada pangan,” ujarnya.

Deklarasi Manifesto Perjuangan ini menandai sikap tegas Partai Buruh: dari jalanan ke arena politik formal, namun dengan tuntutan yang tetap keras. Bola kini berada di tangan pemerintah dan DPR—apakah akan mendengar, atau kembali mengabaikan suara buruh.

Laporan: Dimas

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *