Terima Kunjungan BAM DPR RI, Gubernur Herman Deru Optimistis Konflik Agraria Terselasaikan

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyebut kehadiran Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sebagai momentum penting sekaligus harapan baru dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berlarut-larut di Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman Deru saat menerima kunjungan kerja Ketua BAM DPR RI, H. Ahmad Heryawan, bersama jajaran di Aula Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (26/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan dan konflik agraria di wilayah Sumsel.

Gubernur mengakui konflik agraria di dua kabupaten tersebut bukan persoalan baru. Bahkan, konflik tersebut telah muncul sejak dirinya menjabat sebagai Bupati OKU Timur pada 2006. Hingga kini, permasalahan lahan itu belum terselesaikan secara tuntas dan justru terus meluas.

“Ini persoalan lama yang tidak pernah benar-benar selesai. Bahkan, luas lahan yang disengketakan dari waktu ke waktu justru bertambah hingga puluhan hektare. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini kita masuk ke tahapan penyelesaian yang konkret,” ujar Herman Deru.

Ia menilai kehadiran BAM DPR RI menjadi angin segar, baik bagi masyarakat terdampak maupun pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat telah menyampaikan pengaduan secara resmi ke BAM DPR RI, sehingga diperlukan arahan dan navigasi kebijakan dari pemerintah pusat untuk memastikan penyelesaian yang adil dan menyeluruh.

Herman Deru menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama pemerintah kabupaten dan kota siap menjalankan setiap rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI dan pemerintah pusat.

“Kami di daerah siap menindaklanjuti dan menjalankan rekomendasi apa pun demi tercapainya solusi yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga :

Dalam kesempatan itu, Herman Deru juga menyinggung kebijakan nasional terkait penyelesaian konflik agraria, di antaranya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pertanahan serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencatat sekitar 35 ribu desa di Indonesia beririsan dengan kawasan hutan, kondisi yang berpotensi memicu konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan agraria adalah isu nasional. Penyelesaiannya harus dilakukan secara serius, sistematis, dan berkeadilan, karena tanah memiliki peran strategis bagi keberlangsungan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Herman Deru.

Sementara itu Bupati OKU Timur, Lanosin menyampaikan pihaknya berharap ada penyelesaian dan rekomendasi terbaik dari Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dan tidak ada kegaduhan yang terjadi di wilayahnya.

“Intinya ada sebagian desa di kecamatan tertentu yang belum terselesaikan dan saya lihat dari resume bahwasanya dari tim yang dibentuk Bupati di tahun 2020, artinya menyimpulkan ada ketidak sepahaman uang kerohiman. Dan saya pikir di saya pikir dia rapat bambada hari ini telah disampaikan semua dan kita di bawah masih menunggu rekomendasinya seperti apa,” kata Lanosin.

“Tentu sebagai kepala daerah saya sebagai kepala daerah tentu berkeinginan tidak adanya kegaduhan yang ada di wilayah saya. Berdasarkan resuma dan keinginan masyarakat mengingikan pengukuran ulang itu kami serahkan kepada BPN. Intinya disini ada Tim yang dibentuk DPR RI kita menunggu rekomendasinya,” ungkap Lanosin.

Lanosin meminta kepada BAM DPR RI agar daerah memperoleh saham, tidak hanya menerima plasma saja yang cenderung dipersulit oleh perusahaan tidak bermoral.

Sebelumnya ketua Tim BAM DPR RI  Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berbasis data yang sah.

“Jika ada perusahaan yang mengerjaakan lebih dari HGU yang diberikan itu merupakan dugaan yang wajar terjadi dan fakta-faktanya ada. Bahkan pemerintah melalui Satgas-satgas Kehutanan telah membebaskan juta hektar lahan akibat dari tidak taat perusahaan terhadap pemberian izin yang diberikan,” kata Mantan Gubernur Jawa Barat itu.

“Tuntutan skunder memimta pengukuran ulang, namun tuntutan utamanya adalah urusan kerohiman yang tidak ada titik temu. Pihak perusahaan tidak menyanggupi permintaan masyarakat dan tidak ada negoisasi yang berkelanjutan.  Kita meminta ada rembukan lebih lanjut antara masyarakat dan pihak perusahaan agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik,” kata Kang Aher.

BAM DPR RI juga menyebutkan harus bijaksana dalam menyikapi persoalan konflik agraria masyarakat OKU Timur.

“Jika harapan rakyat tidak dipenuhi dengan baik-baik, silakan saja pak Bupati memiliki kewenangan untuk membatalkan IUP yang tentu ada kebolehan yang merupakan hak kepala daerah (Bupati) namun dengan alasan-alasan yang jelas,” pungkas Ketua BAM DPR itu.

Laporan : Dapites

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *