PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai memberlakukan penertiban tegas terhadap angkutan tanah, pasir, dan material yang tidak menggunakan penutup muatan atau terpal sejak 17 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat material yang berceceran di jalan raya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, aturan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan, pengemudi, maupun petugas di lapangan.
“Aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga harus dipatuhi oleh petugas, pengusaha angkutan, maupun para pengemudi,” ujar Herman Deru, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Deru, pengemudi maupun perusahaan angkutan yang tetap membandel akan dikenai sanksi tegas. Penindakan dapat berupa penilangan hingga penahanan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, angkutan material tanpa penutup tidak hanya berpotensi menyebabkan material berceceran di jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pada musim kemarau, debu yang beterbangan dapat mengganggu jarak pandang dan kesehatan masyarakat, sementara saat musim hujan material yang tercecer berpotensi membuat jalan menjadi licin.
Selain penegakan hukum oleh aparat, Herman Deru juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting guna meningkatkan kepatuhan para pengemudi angkutan material.
“Masyarakat dapat mengingatkan pengemudi secara baik dan sopan apabila masih ditemukan kendaraan yang tidak mematuhi aturan,” pungkasnya.













