PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Beredar sebuah selabaran di beberapa grup WhatApss dari Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki) menyerukan aksi demonstrasi terkait dugaan praktik penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh pihak Toyota Astra Finance (TAF) di Palembang.
Dalam selebaran seruan aksi yang beredar, A2Ki menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada berbagai pihak, mulai dari manajemen perusahaan hingga aparat penegak hukum.
Koordinator aksi menyebut, pihaknya mendesak manajemen pusat TAF untuk segera mencopot dan memecat manajer TAF Palembang yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan praktik penarikan kendaraan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, massa aksi juga meminta DPRD Kota Palembang segera memanggil pihak TAF Palembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini dinilai penting guna meminta klarifikasi atas dugaan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Tak hanya itu, A2Ki juga mendesak Polda Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Mereka juga meminta aparat kepolisian menindak tegas oknum debt collector atau pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di lapangan tanpa prosedur hukum yang sah.
Dalam tuntutan lainnya, massa aksi meminta perlindungan hukum bagi masyarakat atau konsumen dari tindakan intimidasi, ancaman, maupun penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan.
A2Ki bahkan menyoroti adanya dugaan modus perampasan kendaraan yang berkedok penarikan, dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik tersebut.
Rencananya, aksi ini akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026, dengan estimasi melibatkan sekitar 100 orang massa. Titik aksi akan dipusatkan di Kantor TAF Palembang, Mapolda Sumsel, serta kantor DPRD Kota Palembang.
Dikonfirmasi Redaksi Catatanjuralist.com Koordinator aksi Maulana AHA dikonfirmasi via WhatsApp nya dengan nomor 0831-xxxx-1729 membernarkan rencana aksi tersebut.
“Iya kak,” jawab Maulana, Sabtu (28/03/2026).
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari oleh pihak Toyota Astra Finance (TAF) di Palembang terkait rencana aksitersebut.
Aksi ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat isu penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan menyajikan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksicatatanjurnalist@gmail.com atau kontak redaksi 082378000486, Terima kasih.











