JAKARTA, Catatan Jurnalist — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan setiap partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg).
Putusan tersebut mempertegas kewajiban partai politik untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan dalam kontestasi politik. Bahkan, partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berpotensi digugurkan dari kepesertaan Pemilu.
Menanggapi hal itu, AHY menegaskan bahwa kebijakan keterwakilan perempuan bukan sesuatu yang baru bagi Partai Demokrat. Menurutnya, partai berlambang bintang mercy itu selama ini telah berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan untuk terlibat dalam politik dan pengambilan keputusan publik.
“Demokrat secara konsisten berupaya memenuhi keterwakilan perempuan dalam setiap pemilihan legislatif. Bagi kami, ini bukan sekadar memenuhi syarat administratif atau langkah afirmatif semata,” ujar AHY.
Ia menilai kehadiran politisi perempuan memiliki peran strategis dalam memperkaya perspektif, gagasan, dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Karena itu, keterlibatan perempuan dalam politik harus dipandang sebagai kebutuhan untuk memperkuat kualitas demokrasi dan pembangunan bangsa.
AHY menegaskan, kontribusi perempuan sangat penting dalam memperjuangkan berbagai isu publik, mulai dari kesejahteraan keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Seiring dengan putusan MK yang kini memberikan konsekuensi lebih tegas bagi partai politik, AHY memastikan Demokrat akan terus memperkuat proses kaderisasi dan rekrutmen perempuan.
Ia juga mengajak perempuan-perempuan Indonesia dari berbagai latar belakang untuk bergabung dan mengambil peran dalam perjuangan politik melalui Partai Demokrat.
“Ini menjadi momentum untuk menyiapkan kader-kader perempuan terbaik serta membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan kemajuan bangsa melalui Partai Demokrat,” tegasnya.
Dengan putusan MK tersebut, keterwakilan perempuan dalam politik diharapkan tidak lagi menjadi formalitas, melainkan benar-benar menghadirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang mampu berkontribusi di parlemen maupun pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.











