Audit Dana Kampanye Pemilu di Sumsel Sarat Masalah, BPK Temukan Kontrak di Duga Tak Sesuai Aturan

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 di wilayah Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 92/LHP/XVIII.PLG/12/2024, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan.

BPK mengungkapkan, KPU telah menandatangani kontrak lumpsum dengan 18 Kantor Akuntan Publik (KAP) senilai total Rp8,37 miliar pada 20–21 Februari 2024. Ironisnya, kontrak tersebut diteken sebelum dokumen Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diterima dari partai politik peserta pemilu. Padahal, menurut jadwal resmi, LPPDK baru disampaikan mulai 23 Februari 2024.

Situasi ini berisiko tinggi. Tanpa mengetahui lingkup pasti laporan yang akan diaudit, KPU Sumsel tetap melaksanakan kontrak dengan sistem lumpsum yang mengharuskan ruang lingkup dan nilai pekerjaan sudah pasti. Padahal, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, lingkup pekerjaan dan nilai kontrak justru masih berpotensi berubah, bahkan beberapa KAP mengaku belum menerima dokumen apapun saat teken kontrak.

“Kami belum tahu laporan apa yang akan diaudit saat menandatangani kontrak,” ujar salah satu auditor KAP dalam pemeriksaan BPK, menegaskan ketidakpastian itu.

Lebih lanjut, BPK juga menemukan bahwa syarat pembayaran kepada KAP didasarkan pada jumlah laporan dan transaksi yang tidak memiliki definisi jelas. Hal ini membuka ruang tafsir yang berbeda-beda soal keberadaan transaksi. Akibatnya, pembayaran kepada beberapa KAP berpotensi lebih besar dari yang seharusnya.

Sebagai contoh, dalam kondisi laporan keuangan yang sebenarnya tidak mengalami perubahan nilai selama masa kampanye, KPU Sumsel tetap menganggap adanya transaksi, sehingga membayar sebesar 90% dari nilai kontrak. Padahal, menurut ketentuan yang disusun, pembayaran semestinya hanya 30%.

Praktik ini menyalahi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur kontrak lumpsum hanya boleh digunakan untuk pekerjaan dengan ruang lingkup dan harga yang pasti.

“Pelaksanaan kontrak seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip kepastian ruang lingkup dan nilai kontrak dalam pengadaan pemerintah,” tegas BPK dalam laporannya.

Dalam pembelaannya, pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan mengaku hanya mengikuti arahan dari KPU RI, termasuk penggunaan template kontrak dan jadwal penunjukan KAP.

Meskipun demikian, temuan ini memperlihatkan kelemahan serius dalam tata kelola pengadaan jasa audit dana kampanye di Sumatera Selatan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi akuntabilitas pelaksanaan Pemilu 2024.

Laporan : Iyan

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Liputan Terkini