PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Upaya menutup celah percaloan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus diperkuat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang resmi menggandeng Bank Sumsel Babel menghadirkan sistem pembayaran retribusi PBG berbasis Virtual Account (VA).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembayaran PBG melalui VA dilaksanakan di rooftop Bank Sumsel Babel Atmo, Jumat (13/2/2026). Kerja sama ini diteken langsung Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, bersama Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong digitalisasi layanan perizinan bangunan agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Adrianus Amri menegaskan, inovasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pelayanan. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan PAD Kota Palembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh sistem dan integrasi aplikasi disiapkan langsung oleh pihak bank. Dengan pembayaran berbasis virtual account, nominal yang dibayarkan pemohon akan sesuai dengan tagihan yang tertera di sistem.
“Pemohon bisa membayar kapan pun dan di mana pun sesuai nominal yang muncul di aplikasi. Tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk bermain,” tegas Amri.
Secara teknis, skema pembayaran dimulai dari pemohon yang mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) PBG melalui akun SIMBG masing-masing. SPM tersebut menjadi dasar transaksi yang telah terhubung langsung dengan sistem virtual account sehingga meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, mobile banking, ATM Bank Sumsel Babel, maupun transfer antarbank. Setelah transaksi berhasil, pemohon wajib mengunggah bukti pembayaran ke aplikasi SIMBG sebagai bagian dari proses administrasi digital.
Tahap akhir adalah penerbitan PBG oleh DPMPTSP Kota Palembang setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.
Sementara itu, Tian Kedaumpu Yamin menyampaikan, kerja sama ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi PBG sekaligus mendukung peningkatan PAD Kota Palembang.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti di sini. Ke depan akan ada pengembangan virtual account lainnya, baik di DPMPTSP maupun dinas lainnya,” singkatnya.
Dengan sistem pembayaran digital ini, Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya menghadirkan layanan perizinan yang bersih, transparan, dan bebas praktik percaloan.











