Oleh: Fuad Kurniawan –
SETIAP musim kemarau tiba, kita seolah menonton ulang film lama: kabut asap menyelimuti Riau, Jambi, dan Kalimantan; sekolah diliburkan; penerbangan tertunda; dan pejabat kembali mengulang pernyataan yang sama tentang pentingnya menjaga lahan gambut. Yang sering luput dari sorotan adalah satu instrumen kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk mencegah siklus ini terus berulang: Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG). Ketika program ini melemah atau vakum di sejumlah wilayah—baik karena keterbatasan anggaran, pendampingan yang terputus, maupun turbulensi kelembagaan pasca peleburan BRG ke BRGM—kita sebenarnya sedang membiarkan salah satu mandat konstitusi kita terbengkalai.
Gambut, Bukan Sekadar Tanah
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lahan gambut adalah salah satu bentuk kekayaan alam paling nyata dari amanat ini—bukan karena nilainya sebagai komoditas semata, tetapi karena fungsinya sebagai penyangga hidrologis, penyimpan karbon raksasa, dan sumber penghidupan bagi jutaan warga yang tinggal di sekitarnya. Ketika gambut dibiarkan kering dan terbakar, yang hilang bukan hanya vegetasi, melainkan juga fungsi ekologis yang seharusnya “dikuasai negara” demi kemakmuran bersama, bukan demi keuntungan segelintir pihak yang membuka lahan dengan cara instan dan merusak.
Di sinilah letak relevansi DMPG. Program ini pada dasarnya adalah terjemahan operasional dari Pasal 33: negara hadir bukan dengan cara mengambil alih tanah rakyat, melainkan dengan mendampingi, memberdayakan, dan memastikan masyarakat di kawasan gambut punya jalan hidup yang selaras dengan kelestarian sumber daya tersebut. Sekat kanal dan sumur bor untuk pembasahan, sekolah lapang pertanian gambut, penguatan kelembagaan desa—semua ini adalah bentuk penguasaan negara yang memberdayakan**, bukan sekadar mengatur atau mengeksploitasi
Gambut sebagai Ruang Hidup Bersama: Melihat Lebih Jauh dari Sekadar Ekosistem
Penting untuk dipahami bahwa gambut bukan hamparan tanah yang berdiri sendiri-sendiri per desa. Ia adalah satu kesatuan sistem yang dikenal dengan istilah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG)—kawasan yang dibatasi oleh sungai dan/atau laut, di mana muka air tanah gambutnya saling terhubung. Artinya, kondisi basah atau keringnya gambut di satu desa akan memengaruhi desa lain di dalam KHG yang sama, bahkan bila jaraknya cukup jauh. Satu titik yang dibiarkan kering karena minim pendampingan bisa menjalar menjadi ancaman kebakaran bagi seluruh kawasan.
Karakter lintas-desa inilah yang membuat pendekatan berbasis kawasan (KHG) jauh lebih tepat dibanding pendekatan yang terfragmentasi per administrasi desa. Sayangnya, di sinilah salah satu titik lemah implementasi DMPG selama ini: banyak program yang dijalankan secara sporadis di desa-desa tertentu tanpa koordinasi lintas desa dalam satu KHG yang sama. Ketika pendampingan hanya menyentuh sebagian desa dalam satu kesatuan hidrologis, upaya pembasahan di desa yang didampingi bisa sia-sia karena desa tetangga dalam KHG yang sama tetap membuka lahan dengan cara membakar atau menguras air gambut untuk kebutuhan lain.
Keterlibatan Masyarakat dalam KHG: Dari Objek menjadi Subjek
Di titik inilah keterlibatan masyarakat menjadi elemen yang tidak bisa ditawar, bukan pelengkap. Selama ini pendekatan pemerintah kerap memposisikan masyarakat sebagai penerima manfaat (beneficiary) dari program restorasi—diberi pelatihan, diberi bibit, diberi infrastruktur. Padahal semangat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dan kebersamaan, bukan relasi searah antara negara yang memberi dan rakyat yang menerima.
Ada beberapa dimensi keterlibatan masyarakat yang seharusnya menjadi inti dari reaktivasi DMPG di kawasan KHG:
Pertama, keterlibatan dalam pemetaan dan perencanaan kawasan.Masyarakat di sekitar KHG memiliki pengetahuan lokal (indigenous knowledge) tentang pola aliran air gambut, titik-titik rawan kering, dan sejarah kebakaran di wilayahnya—pengetahuan yang sering kali lebih akurat dan lebih cepat diakses ketimbang survei teknokratis dari pusat. Perencanaan pembasahan (rewetting) yang tidak melibatkan masyarakat sejak tahap pemetaan berisiko salah sasaran atau ditolak secara sosial di lapangan.
Kedua, keterlibatan dalam kelembagaan lintas desa. Karena KHG melampaui batas administrasi desa, dibutuhkan forum atau kelembagaan bersama antar-desa dalam satu KHG—semacam “rembuk gambut kawasan”—yang memungkinkan desa-desa bertetangga menyepakati aturan bersama soal larangan membakar, pembagian akses air, hingga pengelolaan sekat kanal secara kolektif. Tanpa kelembagaan lintas desa semacam ini, program DMPG akan terus berjalan sendiri-sendiri dan rentan gagal ketika satu desa tidak patuh.
Ketiga, keterlibatan dalam pengawasan dan penegakan norma lokal. Masyarakat yang dilibatkan sejak awal cenderung memiliki rasa kepemilikan terhadap aturan yang mereka sepakati sendiri, sehingga lebih mungkin melakukan pengawasan swadaya terhadap potensi kebakaran atau pembukaan lahan ilegal—dibanding jika aturan itu semata-mata diturunkan dari atas (top-down) tanpa proses musyawarah.
Keempat, keterlibatan dalam rantai ekonomi hasil restorasi.Masyarakat semestinya tidak hanya dilibatkan sebagai tenaga kerja proyek pembasahan, tetapi sebagai pelaku usaha yang mengelola hasil pertanian gambut secara mandiri—mulai dari produksi hingga akses pasar. Ini yang membedakan DMPG sebagai program pemberdayaan sejati, bukan sekadar proyek fisik infrastruktur gambut yang selesai begitu anggarannya habis.
Pendekatan berbasis KHG yang partisipatif ini sejalan dengan gagasan “kawasan perdesaan” yang belakangan mulai didorong BRGM—yaitu kerja sama ekonomi antar-desa dalam satu kesatuan hidrologis gambut yang dibungkus dalam kebijakan lintas desa. Gagasan ini patut diapresiasi, namun akan tetap menjadi wacana kosong bila tidak diiringi mekanisme partisipasi masyarakat yang jelas dan mengikat—bukan sekadar sosialisasi satu arah.
Ketika Negara Absen, Rakyat yang Menanggung
Ironisnya, ketika pendampingan DMPG melemah, yang pertama kali terdampak adalah kelompok yang paling rentan: petani gambut yang tidak punya modal untuk beralih ke metode olah lahan tanpa bakar, desa yang infrastruktur pembasahannya tidak lagi dirawat, dan masyarakat yang kembali menghadapi pilihan sulit antara mematuhi larangan membakar lahan atau mempertahankan mata pencaharian mereka dengan cara yang mereka kuasai.
Ini bertentangan langsung dengan semangat “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sebab ketika negara membiarkan program pemberdayaan terhenti tanpa jalan keluar yang jelas, sesungguhnya beban perlindungan lingkungan dialihkan kepada masyarakat yang paling minim sumber dayanya untuk menanggung beban tersebut sendirian. Data menunjukkan ratusan DMPG yang aktif justru terbukti memberi manfaat ekonomi nyata—melalui pertanian dan perkebunan berkelanjutan di lahan gambut. Artinya, ketika program ini berjalan, ia benar-benar berfungsi sebagai jembatan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat, persis seperti yang diamanatkan konstitusi. Membiarkannya vakum sama saja dengan membiarkan jembatan itu ambruk di tengah jalan.
Reaktivasi Bukan Sekadar Melanjutkan, tapi Membenahi
Namun opini ini bukan ajakan untuk sekadar menghidupkan kembali DMPG apa adanya. Peralihan dari Badan Restorasi Gambut (BRG) ke Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) semestinya menjadi momentum evaluasi, bukan alasan pembiaran. Ada tiga hal yang perlu dijawab sebelum reaktivasi dilakukan secara serampangan:
Pertama, soal keberlanjutan pendanaan. Sebagian pendanaan awal DMPG berasal dari kemitraan luar negeri. Ketergantungan pada dana eksternal jangka pendek tidak sejalan dengan semangat “dikuasai negara”—seharusnya negara, melalui APBN maupun skema pembiayaan berkelanjutan (blended finance, dana desa, atau insentif fiskal daerah gambut), mengambil kendali penuh atas keberlangsungan program ini.
Kedua, soal kepastian pasar. Program restorasi tanpa insentif ekonomi yang jelas hanya akan bertahan selama ada pendamping di lapangan. Begitu pendampingan ditarik, masyarakat kembali ke pola lama. Negara perlu memastikan hasil pertanian gambut punya jalur pasar yang pasti— bukan hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga rantai nilai ekonominya.
Ketiga, soal koordinasi lintas sektor. Tumpang tindih kewenangan antara BRGM, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah daerah, serta perusahaan pemegang konsesi di kawasan gambut sering menjadi sumber kebuntuan implementasi. Tanpa kejelasan siapa bertanggung jawab atas apa, reaktivasi DMPG hanya akan menjadi proyek administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
Keempat, soal mekanisme partisipasi yang mengikat, bukan formalitas. Reaktivasi DMPG harus disertai kelembagaan lintas desa dalam satu KHG yang punya kewenangan nyata—bukan sekadar forum konsultasi seremonial. Ini berarti pemerintah perlu memberi ruang hukum yang jelas, misalnya lewat peraturan bersama antar-desa (perdes bersama) atau kesepakatan kawasan yang diakui pemerintah daerah, agar hasil musyawarah masyarakat benar-benar mengikat dalam pengelolaan kawasan, bukan hanya menjadi catatan dokumentasi program.
Konstitusi Bukan Sekadar Teks
Pasal 33 UUD 1945 bukan pasal yang selesai begitu diucapkan dalam pidato kenegaraan. Ia adalah janji yang harus dibuktikan lewat program yang konkret dan konsisten—dan DMPG adalah salah satu wujud paling nyata dari janji itu di lapangan gambut Indonesia. Membiarkan program ini vakum bukan hanya kegagalan administratif, melainkan pengingkaran kecil terhadap amanat konstitusi yang seharusnya melindungi rakyat sekaligus kekayaan alam bangsa ini.
Reaktivasi DMPG, karena itu, bukan pilihan kebijakan biasa. Ia adalah keharusan konstitusional—selama dilakukan dengan pembenahan yang serius, bukan sekadar mengulang program lama tanpa evaluasi. Dan pembenahan yang paling mendasar adalah memastikan masyarakat di kawasan hidrologis gambut tidak lagi diperlakukan sebagai penonton atau penerima proyek, melainkan sebagai subjek yang menentukan arah pengelolaan kawasan tempat hidup mereka sendiri. Sebab pada akhirnya, gambut yang basah dan desa yang mandiri bukan hanya soal lingkungan, melainkan soal sejauh mana negara benar-benar hadir bersama rakyat, bukan di atas rakyat—untuk “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.













