PALEMBANG, Catatan Jurnalist– Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan kembali menegaskan komitmennya dalam menata lalu lintas kota. Salah satu kebijakan yang terus disosialisasikan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang menuju Pelabuhan Boom Baru.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan angkutan dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 8 ton dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama kota. Beberapa di antaranya adalah Jalan Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, serta beberapa ruas jalan lain yang telah ditetapkan secara resmi.
Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang, Nihar Hamzah menjelaskan bahwa pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan. Meski aturan ini telah berjalan, masih terdapat kendaraan besar yang melanggar ketentuan.
“Sanksi terhadap pelanggaran sebenarnya sudah ada. Namun, ketika petugas tidak memperhatikan atau sedang beristirahat, kesempatan tersebut sering dimanfaatkan oleh pengemudi untuk melewati rute yang dilarang,” ungkap Nihar, kepada Catatanjurnalist.com, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Nihar menekankan bahwa kebijakan ini dibuat bukan untuk membatasi aktivitas usaha para pengusaha dan pengemudi angkutan barang, melainkan demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Hal ini penting mengingat ruas jalan kota juga digunakan oleh pengendara roda dua, kendaraan pribadi, pejalan kaki, serta masyarakat luas.
“Kami mengimbau para pemilik kendaraan, pengusaha, maupun pengemudi agar bersama-sama mematuhi dan menghormati Perwali Nomor 26 Tahun 2019. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua,” tambahnya.
Melalui penegasan ini, Dishub Kota Palembang berharap kepatuhan terhadap aturan dapat semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas kota yang lebih aman, tertib, dan lancar.
Laporan: Dede Sunarya














