MUSI BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial melalui langkah responsif dan terukur. Dalam satu hari, Selasa (3/2/2026), Disnakertrans Muba menggelar dua agenda mediasi perselisihan industrial di dua lokasi berbeda.
Langkah “maraton” ini menjadi wujud percepatan pelayanan publik dalam menangani pengaduan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan setiap sengketa antara pekerja dan perusahaan diselesaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mediasi pertama digelar di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu, yang mempertemukan manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan salah satu pekerjanya, Komsiah. Proses mediasi dipimpin Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama M. Panji Elaga. Agenda utama membahas pemenuhan hak-hak pekerja pasca pengaduan yang masuk sejak Januari 2026.
Meski pertemuan berlangsung cukup alot dan belum menghasilkan kesepakatan final, tim mediator memastikan proses penyelesaian tetap berjalan sesuai prosedur. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi resmi penyelesaian sengketa.
Di waktu yang sama, Disnakertrans Muba juga melakukan langkah “jemput bola” dengan turun langsung ke PT Pinang Witmas Sejati di Kecamatan Bayung Lencir. Tim mediator yang dipimpin Sekretaris Dinas sekaligus Mediator Hubungan Industrial, Juanda, bersama Mariono, memfasilitasi mediasi terkait tuntutan keadilan pembayaran bonus tahun 2025.
Mediasi tersebut melibatkan manajemen perusahaan serta sejumlah serikat pekerja, di antaranya DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP. Dalam forum tersebut, Disnakertrans mendorong perusahaan mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas dalam penetapan bonus, serta meminta kepastian keputusan guna mencegah potensi konflik lanjutan, termasuk aksi mogok kerja.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa mobilitas tim mediator ke berbagai wilayah merupakan bentuk kehadiran nyata pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Pelaksanaan dua mediasi di lokasi berbeda dalam satu hari ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum secepat mungkin. Walaupun bidang ini saat ini mengalami keterbatasan anggaran akibat efisiensi, tugas pokok dan fungsi tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Muba HM Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, agar pemerintah hadir melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan sesuai aturan yang berlaku, sebagai bagian dari pelayanan Disnakertrans menuju Muba Maju Lebih Cepat.
Sinulingga menambahkan, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Disnakertrans melalui mediator akan menerbitkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum bagi para pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menegaskan bahwa pembagian tim mediator ke Sekayu dan Bayung Lencir dilakukan secara strategis dan profesional.
“Kami bekerja berdasarkan regulasi. Tujuannya agar baik pekerja maupun pemberi kerja mendapatkan kepastian proses tanpa harus menunggu terlalu lama,” jelasnya.
Dengan pendekatan proaktif tersebut, Disnakertrans Muba berharap hubungan industrial di Bumi Serasan Sekate tetap harmonis, hak-hak pekerja terlindungi, dan iklim investasi di daerah tetap kondusif.
Laporan : Putra












