Indonesia Perkuat Perlindungan Ekosistem Mangrove hingga 2055

JAKARTA, Catatan Jurnalist — Pemerintah Indonesia memperkuat komitmen perlindungan ekosistem mangrove melalui pengesahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026–2055. Kebijakan jangka panjang ini diharapkan menjadi pijakan dalam menjaga keberlanjutan mangrove sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat pesisir menghadapi perubahan iklim.

Pengesahan RPPEM Nasional 2026–2055 dilakukan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2412 Tahun 2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Kebijakan tersebut disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Dokumen ini menjadi kerangka strategis pengelolaan mangrove Indonesia untuk tiga dekade ke depan.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, Indonesia memiliki tutupan mangrove seluas 3,45 juta hektare atau sekitar 20 persen dari total luasan ekosistem mangrove dunia. Luasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2025.

Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi masyarakat pesisir. Ekosistem ini berfungsi sebagai benteng alami untuk mengurangi risiko abrasi, meredam energi gelombang dan badai, menahan intrusi air laut, serta menjadi habitat bagi berbagai spesies.

Selain manfaat ekologis, mangrove juga memiliki nilai ekonomi dan sosial. Ekosistem tersebut mendukung sektor perikanan, ekowisata, hasil hutan bukan kayu, hingga berbagai usaha berbasis masyarakat yang menopang penghidupan berkelanjutan.

Namun, keberadaan mangrove masih menghadapi berbagai tekanan. Perubahan penggunaan lahan, pembangunan pesisir yang tidak berkelanjutan, pencemaran, degradasi habitat, serta dampak perubahan iklim menjadi sejumlah tantangan yang harus dihadapi.

RPPEM Nasional 2026–2055 dirancang untuk menjawab tantangan tersebut melalui sejumlah pilar utama. Di antaranya perlindungan kawasan mangrove yang masih baik, rehabilitasi dan restorasi kawasan yang rusak, pemanfaatan berkelanjutan, penguatan tata kelola dan penegakan hukum, peningkatan riset dan teknologi, penguatan kapasitas masyarakat serta pemerintah daerah, hingga pengembangan pembiayaan inovatif dan kemitraan multipihak.

Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dolly Priatna, mengatakan pengesahan RPPEM Nasional 2026–2055 menunjukkan adanya visi jangka panjang Indonesia dalam menjaga salah satu aset alam penting yang dimiliki.

Menurutnya, tantangan pengelolaan mangrove tidak lagi dapat diselesaikan secara sektoral. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, lembaga filantropi, media, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan agar perlindungan mangrove menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.

Belantara Foundation juga mendorong pendekatan yang menghubungkan kepentingan konservasi biodiversitas dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejak 2023, organisasi tersebut mendampingi masyarakat pesisir melalui skema Hutan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang wilayahnya didominasi hutan mangrove, untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat.

Memperingati Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli 2026, Belantara Foundation bersama Klaster Lingkungan Hidup dan Konservasi Filantropi Indonesia menginisiasi rangkaian kegiatan kampanye dan edukasi dengan tema “Jaga Mangrove, Kehidupan Lestari”.

Kegiatan tersebut meliputi edukasi bagi siswa sekolah dasar melalui kunjungan ke hutan mangrove, kampanye digital, seminar atau webinar nasional, hingga kegiatan penanaman mangrove.

Sementara itu, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menilai RPPEM Nasional 2026–2055 membuka ruang lebih luas bagi lembaga filantropi untuk berkontribusi dalam upaya konservasi mangrove.

Plt Direktur Eksekutif PFI, Rully Amrullah, mendorong semakin banyak organisasi filantropi, sektor swasta, komunitas, dan masyarakat untuk berinvestasi dalam perlindungan ekosistem mangrove.

Investasi tersebut dinilai bukan hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan iklim, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, dan menjaga masa depan Indonesia.

Senada, Chief Executive Officer Rumah Zakat sekaligus Koordinator Klaster Lingkungan Hidup dan Konservasi Filantropi Indonesia, Irvan Nugraha, menegaskan bahwa perlindungan mangrove harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada ekosistem pesisir.

Ia menilai pemberdayaan masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam implementasi RPPEM Nasional 2026–2055. Dengan kolaborasi lintas sektor, upaya perlindungan mangrove diharapkan mampu memberikan manfaat ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

*Rilis Belantara Foundation

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *