JAKARTA, Catatan Jurnalist — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam sosialisasi terbarunya, Kemnaker mengingatkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar setiap pekerja.
Dalam materi edukasi yang disampaikan media sosial Kemenaker disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai dengan program yang diikuti. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua atau pensiun. Dengan demikian, pekerja dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan aktivitasnya.
Untuk memastikan status kepesertaan, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Sementara itu, bagi pekerja yang merasa belum terdaftar atau menemukan rekan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan. Di antaranya melaporkan kepada pihak perusahaan atau HRD, menghubungi layanan call center BPJS Ketenagakerjaan, hingga melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pekerja tetap dapat mendaftar secara mandiri apabila perusahaan belum mendaftarkan mereka. Nantinya, kewajiban iuran akan tetap dibebankan kepada pemberi kerja sesuai aturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Kemnaker mengajak seluruh pekerja untuk lebih peduli terhadap hak-haknya serta mendorong perusahaan agar patuh terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial.
“Jangan biarkan ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye tersebut.
*Sumber Kemenaker RI












