JAKARTA, Catatan Jurnalist — Komisi III DPR RI menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Seruan tersebut menjadi salah satu dari lima kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus tersebut, Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa majelis hakim diharapkan tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas, atau setidak-tidaknya putusan ringan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya dalam rapat yang disiarkan melalui kanal resmi TVR Parlemen.
Ia juga mengingatkan bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat, termasuk dari perspektif pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal, bahkan siap menjadi penjamin.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III sebagai penjamin,” tambahnya.
Dalam kesimpulan lainnya, Komisi III menekankan pentingnya penegakan keadilan substantif oleh aparat penegak hukum, bukan sekadar berorientasi pada kepastian hukum formalistik. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru yang menekankan keadilan yang lebih berimbang.
Menurut Habiburokhman, pekerjaan di sektor industri kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dinilai terjadi mark up.
“Kerja kreatif seperti penyusunan konsep, editing, cutting, hingga dubbing adalah bagian dari proses yang tidak bisa dinilai nol rupiah,” tegasnya.
Komisi III juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, namun mengingatkan agar penegakan hukum tidak sekadar berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pengembalian kerugian negara.
baca juga : https://www.catatanjurnalist.com/kesimpulan-komisi-iii-dpr-kasus-amsal-sitepu-harus-utamakan-keadilan-substantif-bebas-atau-hukuman-ringan-dipertimbangkan/
Selain itu, DPR meminta agar penanganan kasus ini tidak menjadi preseden yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia, khususnya akibat ancaman pidana yang dinilai terlalu represif.














