Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara

OGAN KOMERING ULU, Catatan Jurnalist Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 38 kasus.

Pemusnahan barang bukti Periode Kedua Tahun 2026 tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Baturaja. Barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dipastikan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari OKU, Lidya Rotua Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan dari total 61 perkara, sebanyak 38 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (ENZ).

Sementara 14 perkara lainnya merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (EOH), sedangkan 9 perkara masuk kategori tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (EKU).

Dari 38 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 93,214 gram sabu, pil ekstasi 8,218 gram, serta ganja seberat 1.192,403 gram atau sekitar 1,19 kilogram.

Selain narkotika, turut dimusnahkan dua unit handphone dan 107 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara narkotika.

Untuk perkara terhadap orang dan harta benda, Kejari OKU memusnahkan dua buah senjata tajam serta 25 barang bukti lainnya.

Sedangkan dari sembilan perkara keamanan dan ketertiban umum, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari satu bilah senjata tajam dan 22 barang lainnya.

Kajari OKU Rudhy Parhusip, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui rangkaian proses penegakan hukum dan berdasarkan amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Rudhy.

Ia mengatakan pemusnahan menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti yang berbahaya maupun terlarang tidak kembali ke masyarakat dan disalahgunakan.

Terlebih, jumlah perkara narkotika yang mencapai 38 dari 61 perkara menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten OKU.

Pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk sinergi aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, BNN hingga lembaga peradilan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir.

Kejari OKU menegaskan penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan harus benar-benar dihilangkan agar tidak memiliki celah untuk kembali disalahgunakan.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari OKU berharap masyarakat semakin menyadari seriusnya ancaman peredaran narkotika sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten OKU.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga