JAKARTA, Catatan Jurnalist — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan ini menjadi payung hukum bagi kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal. Adapun, produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut nantinya wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan perusahaan migas yang mengoperasikan atau mengelola blok migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lainnya.
“Bapak Ibu sekalian yang terkait dengan kerja sama produksi minyak BUMD koperasi ini ada yang perlu kita perhatikan yang pertama adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil melakukan perbaikan sesuai dengan good engineering practice jadi standar kaedah pengolahan ini harus dipenuhi oleh sumur-sumur masyarakat ini,” kata Yuliot dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025) kemarin.
***














