JAKARTA, Catatan Jurnalist — Tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat seiring dengan perluasan infrastruktur pengisian daya yang didorong oleh PT PLN (Persero) bersama berbagai mitra. Namun, masih banyak pengguna yang belum memahami perbedaan jenis stasiun pengisian daya serta kesesuaiannya dengan kapasitas baterai kendaraan listrik.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan pengembangan ekosistem kendaraan listrik tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan yang tepat.
“PLN tidak hanya membangun infrastruktur pengisian daya, tetapi juga berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan kendaraan listrik semakin mudah, aman, dan nyaman. Dengan memahami jenis charging station yang tersedia, pengguna dapat mengoptimalkan proses pengisian daya sesuai kebutuhan mobilitas mereka,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Secara umum terdapat empat jenis metode pengisian daya kendaraan listrik yang dapat digunakan sesuai kapasitas baterai dan kebutuhan pengisian.
Pertama, Standard Charging.
Metode ini menggunakan arus bolak-balik atau AC dengan kapasitas daya hingga 7 kW. Proses pengisian biasanya memerlukan waktu sekitar 6 hingga 12 jam, tergantung kapasitas baterai kendaraan.
Jenis pengisian ini umumnya digunakan di rumah atau home charging dan cocok untuk kendaraan listrik dengan kapasitas baterai kecil maupun kendaraan plug-in hybrid.
Kedua, Medium Charging.
Medium charging juga menggunakan arus AC dengan kapasitas daya lebih dari 7 kW hingga 22 kW. Dengan daya yang lebih besar, waktu pengisian dapat berlangsung sekitar 2 hingga 4 jam.
Fasilitas ini biasanya tersedia di kantor, pusat perbelanjaan, maupun area parkir publik dan umumnya menggunakan perangkat wallbox charger.
Ketiga, Fast Charging.
Pengisian cepat ini menggunakan arus searah atau DC dengan kapasitas daya lebih dari 22 kW hingga 50 kW. Dengan teknologi tersebut, baterai kendaraan listrik dapat terisi hingga sekitar 80 persen dalam waktu 30 hingga 60 menit.
Fasilitas fast charging biasanya tersedia di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU, dan cocok digunakan saat perjalanan jarak jauh maupun di lokasi dengan mobilitas kendaraan tinggi.
Keempat, Ultra Fast Charging.
Jenis pengisian ini juga menggunakan arus DC dengan kapasitas daya di atas 50 kW. Dengan teknologi tersebut, pengisian daya kendaraan listrik dapat dilakukan hanya dalam waktu sekitar 10 hingga 20 menit.
Ultra fast charging umumnya diperuntukkan bagi kendaraan listrik dengan kapasitas baterai besar yang membutuhkan pengisian cepat selama perjalanan.
Untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik, PLN juga menghadirkan layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile yang dilengkapi menu Electric Vehicle Digital Services (EVDS) sebagai layanan terpadu bagi pengguna EV.
Melalui fitur Trip Planner, pengguna dapat merencanakan rute perjalanan sekaligus menentukan titik pengisian daya secara lebih efisien. Selain itu, terdapat juga fitur AntreEV yang memungkinkan pengguna memantau ketersediaan SPKLU serta melakukan reservasi antrean pengisian daya secara digital.
Dengan kesiapan infrastruktur dan dukungan layanan digital tersebut, PLN menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sekaligus menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan praktis bagi para pengguna EV, terutama menjelang musim mudik.(Red)











