Kerap Viral Soal Jalan Rusak, DPRD Sumsel Edukasi Masyarakat Pahami Status dan Kewenangan Jalan

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, meminta masyarakat lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik maupun pengaduan terkait kerusakan infrastruktur jalan. Menurutnya, pemahaman mengenai status kewenangan jalan penting agar aspirasi publik tepat sasaran kepada instansi yang bertanggung jawab.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, masih banyak masyarakat yang langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Gubernur ketika menemukan jalan rusak. Padahal, dari total panjang jalan di Sumsel yang mencapai lebih dari 26 ribu kilometer, hanya sebagian kecil yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Total panjang jalan di Sumsel mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun, kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa,” ujar Chairul.

Ia menegaskan, kerusakan jalan desa maupun jalan kabupaten seharusnya tidak langsung diarahkan kepada gubernur atau pemerintah provinsi. Masyarakat diminta lebih dahulu mengecek status jalan tersebut.

“Cek dulu status jalannya, lihat marka jalannya. Kritik yang objektif dan tepat sasaran akan membuat pemerintah yang berwenang lebih cepat merespons dan melakukan perbaikan,” katanya.

Untuk memudahkan masyarakat membedakan status jalan, Chairul menjelaskan ciri-ciri jalan berdasarkan marka, ukuran, dan fungsinya.

Menurut dia, Jalan Nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Jalan nasional memiliki marka membujur berwarna kuning di tengah jalan dengan lebar minimal tujuh meter dan bertahap menuju sembilan meter.

Jalan nasional berfungsi menghubungkan antarprovinsi dan jalur strategis nasional. Di Sumsel, panjang jalan nasional mencapai sekitar 1.580 kilometer. Beberapa ruas yang masuk kategori ini antara lain Jalur Lintas Timur Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–batas Jambi serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–batas Lampung.

Selain itu terdapat Jalur Lintas Tengah seperti Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–batas Bengkulu dan Baturaja–Martapura–batas Lampung. Sementara jalur penghubung meliputi Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti serta Prabumulih–Beringin–Baturaja.

Di Kota Palembang sendiri, sejumlah ruas jalan nasional di antaranya Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan RE Martadinata, Jalan RS Sukamto hingga Jalan Soekarno Hatta.

Sementara itu, Jalan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel dengan marka membujur berwarna putih dan lebar jalan minimal enam meter. Jalan ini berfungsi menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

“Panjang jalan provinsi di Sumsel sekitar 1.779 kilometer,” jelasnya.

Beberapa ruas jalan provinsi di Sumsel antara lain Sp Belimbing–Pendopo–Cecar–Sp Semambang, Baturaja–Sp Martapura–Muara Dua, serta Sp Penyandingan–Sp Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura. Di Kota Palembang, sejumlah jalan provinsi meliputi Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus atau Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin dan Jalan Nurdin Panji.

Sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing dengan marka putih dan lebar standar sekitar 3,5 hingga 5 meter. Jalan ini menghubungkan antarkecamatan maupun desa dan kelurahan.

Chairul menyebut panjang jalan kabupaten/kota dan jalan desa di Sumsel mencapai sekitar 19 ribu kilometer. Rinciannya, jalan kabupaten/kota sepanjang 14.638 kilometer dan jalan desa sekitar 4.362 kilometer yang tersebar di 3.278 desa dengan rata-rata panjang 1,3 kilometer per desa.

Selain itu, terdapat pula jalan eks transmigrasi sepanjang sekitar 4.000 kilometer. Sebagian besar jalan tersebut kini dikelola pemerintah kabupaten/kota, sementara sebagian lainnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi.

Menurut Chairul, kondisi itu kerap menjadi beban pemerintah daerah karena status jalan belum sepenuhnya masuk dalam Surat Keputusan jalan kabupaten.

Di akhir keterangannya, Chairul berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan infrastruktur jalan agar iklim demokrasi dan penyampaian aspirasi di Sumsel berjalan lebih sehat dan konstruktif.

“Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi kewenangannya. Namun untuk jalan nasional dan kabupaten, mari bersama-sama mendorong instansi terkait agar percepatan pembangunan dan pemerataan infrastruktur di Sumatera Selatan bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.

“Selain itu agar menambah pemahaman masyarakat dalam menyampaikan aspirasi persoalan jalan, kami berharap pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota memasang plang nama kewenangan atas jalan yang ada saat ini,” tutup Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *