JAKARTA, Catatan Jurnalist — Komisi III DPR RI menyampaikan lima poin penting sebagai kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, Senin (30/03/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menegaskan pentingnya penegakan keadilan substantif oleh aparat penegak hukum, bukan sekadar berorientasi pada kepastian hukum formalistik. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
Komisi III menilai, pekerjaan di sektor industri kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, unsur dugaan mark up tidak bisa serta-merta disimpulkan secara kaku. Proses kreatif seperti penyusunan konsep, editing, cutting, hingga dubbing disebut sebagai bagian dari pekerjaan yang tidak dapat dinilai nol rupiah.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi. Namun, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp202 juta. DPR menilai, tujuan penegakan hukum akan lebih optimal jika sejak awal difokuskan pada pemulihan kerugian tersebut.
Lebih lanjut, Komisi III mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia. Ancaman pidana yang berlebihan dinilai berpotensi menimbulkan over kriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif.
Komisi III juga secara tegas menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Tak hanya itu, DPR juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, dengan Komisi III DPR RI siap menjadi penjamin.
Kesimpulan tersebut menjadi bentuk perhatian DPR terhadap aspek keadilan dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus yang melibatkan sektor industri kreatif, agar tetap seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.














