Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Pengusutan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus

JAKARTA, Catatan Jurnalist — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA.

Pembentukan Panja tersebut diputuskan dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026), menyusul pengunduran diri FA dari jabatannya di Kejaksaan Agung. DPR menegaskan, pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghentikan ataupun memperlambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Panja dibentuk sebagai bentuk komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan berkepastian hukum. Pengunduran diri Saudara Jampidsus tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung,” tegas Habiburokhman.

Selain mengawasi jalannya penyidikan, Komisi III juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap menjaga soliditas dan profesionalisme selama proses penanganan perkara. DPR menilai pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antarlembaga sehingga tidak boleh terjadi konflik yang berpotensi menghambat proses hukum.

Komisi III juga mendesak Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang bebas dari potensi konflik kepentingan. Tim tersebut diharapkan terdiri dari personel yang tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa sehingga proses penyidikan berjalan objektif dan mendapat kepercayaan publik.

“Kami meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan Saudara FA,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, Panja akan mengawasi seluruh tahapan penyidikan, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan barang bukti, hingga perkembangan penyidikan lainnya. Pengawasan tersebut akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan atas pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum. Komisi III juga menunjuk Habiburokhman sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang ditangani Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca juga :

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Panja juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun pengaduan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami membuka ruang pengaduan selebar-lebarnya agar seluruh fakta dapat terungkap dan penanganan perkara berlangsung secara transparan,” kata Abdullah.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyebut Komisi III telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, serta jajaran Jampidsus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, dugaan kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus mencoreng citra aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh pembentukan Panja untuk mengawal penyelesaian perkara hingga tuntas serta mendorong agar setiap pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyidikan hingga seluruh proses hukum selesai dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *