BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Kecelakaan speed boat terjadi di perairan Jalur 8 Pulau Gundul, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada 5 Maret 2026. Dalam peristiwa tersebut, seorang penumpang bernama Batin Nanggem mengalami gangguan pernapasan serius.
Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Telang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk perawatan lebih lanjut.
Setibanya di rumah sakit, korban langsung dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dijadwalkan menjalani tindakan medis berupa operasi bronchial washing karena kondisinya yang cukup kritis.
Namun proses penanganan medis sempat tertunda akibat kendala administrasi. Pihak rumah sakit disebut meminta deposit sebesar Rp10 juta sebelum tindakan operasi dilakukan.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media serta adanya bantuan dari kuasa hukum korban, Fida Raini, dan pembayaran Rp5 juta dari pihak speed boat, korban akhirnya mendapatkan penanganan medis, Jumat (6/3/2026).
Sebelum tindakan medis dilakukan, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum korban dan petugas rumah sakit terkait prioritas penanganan pasien darurat yang dinilai terhambat oleh proses administrasi.
Diketahui, kecelakaan speed boat “Haras Group” milik Abuu tersebut diduga terjadi akibat cuaca buruk. Angin kencang dan gelombang besar menghantam perahu hingga menyebabkan badan speed boat terbelah dan akhirnya tenggelam.
Dalam kejadian itu, satu orang penumpang dilaporkan meninggal dunia di lokasi. Sementara Batin Nanggem harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun kabar duka kembali datang. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Batin Nanggem menghembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari (7/3/2026) setelah menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Jenazah korban rencananya akan dibawa pihak keluarga ke Lampung untuk dimakamkan.
“Nenek sudah meninggal. Saat ini kami masih mengurus administrasi dan menunggu ambulans untuk membawa jenazah ke Lampung,” ujar pihak keluarga melalui sambungan telepon.
Kuasa hukum korban, Fida Raini, menyayangkan lambannya proses penanganan terhadap pasien gawat darurat. Menurutnya, pihak rumah sakit seharusnya mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dibandingkan persoalan administrasi.
Laporan : Dede Sunarya














