JAKARTA, Catatan Jurnalist — Pemerintah pusat semakin serius mengendalikan alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Rakortas tersebut menjadi langkah konkret implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menitikberatkan pada perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi utama produksi pangan nasional.
Salah satu hasil penting dalam rapat ini adalah kesepakatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi dengan total luas mencapai 2,73 juta hektare. Peta ini akan menjadi acuan utama dalam pengendalian alih fungsi lahan sekaligus integrasi kebijakan tata ruang nasional.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mempercepat penyusunan peta LSD di 17 provinsi lainnya. Saat ini, proses verifikasi dan sinkronisasi data untuk sekitar 744 ribu hektare lahan sawah sedang berlangsung dan ditargetkan rampung pada Juni 2026.
Dalam arahannya, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penetapan peta LSD merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pangan. Ia juga mendorong koordinasi lintas kementerian dan daerah agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan mampu mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
baca juga:
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan turunan berupa sanksi administratif bagi pelanggaran alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Melalui langkah terpadu ini, pemerintah berharap pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memastikan keberlangsungan produksi pangan nasional di tengah tekanan pembangunan dan kebutuhan ruang yang terus meningkat.
Rilis Humas : Kementerian Pangan RI














