JAKARTA, Catatan Jurnalist — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Permenkeu ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Untuk pembinaan wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan,” isi dalam PMK tersebut, dikutip Kamis (08/1/2026).
Dalam regulasi itu, mengatur, Direktur Jenderal Pajak bisa melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan pajak, sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan sektor perpajakan.
Pengawasan kepada wajib pajak terdiri atas pengawasan WP terdaftar, belum terdaftar dan pengawasan wilayah. Pengawasan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengawasan dilakukan atas sejumlah jenis pajak di antaranya, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan wajib pajak terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban, yakni pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha; pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya.
Selain itu pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; pelaporan Surat Pemberitahuan; pembayaran dan/atau penyetoran pajak; pemotongan dan/atau pemungutan pajak; pembukuan atau pencatatan; dan perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Untuk pengawasan wajib pajak belum terdaftar terdapat tambahan, yaitu pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagaimana Pengusaha Kena Pajak; dan pelaporan Surat Pemberitahuan.
“Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan,” isi Pasal 5 Ayat 1.
Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak; melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; serta melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile. Lainnya juga dapat dilakukan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak; dan/atau secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.(Red)















