JAKARTA, Catatan Jurnalist — Pemerintah mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar segera berfungsi sebagai infrastruktur pelayanan pemerintah di tingkat desa sekaligus menjadi penyerap (offtaker) hasil produksi masyarakat.
Langkah percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Rakortas memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan gerai koperasi, penyiapan sumber daya manusia (SDM), penyempurnaan tata kelola, serta penyelesaian regulasi agar KDKMP dapat segera beroperasi sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan data per 19 Juli 2026, pembentukan KDKMP terus menunjukkan perkembangan signifikan. Sebanyak 83.381 koperasi telah berbadan hukum, 80.977 koperasi telah memiliki akun SIMKOPDES, dan 60.786 koperasi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, dari sisi infrastruktur, pemerintah mencatat 16.868 gerai telah selesai dibangun, 18.521 gerai masih dalam proses pembangunan, serta lebih dari 35.800 lokasi telah siap dan terverifikasi untuk mendukung operasional koperasi.
Pemerintah juga mempercepat penyiapan 35.476 personel, yang terdiri atas 30.000 manajer KDKMP dan 5.476 tenaga pendukung, guna memastikan koperasi dikelola secara profesional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan bahwa KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai koperasi, tetapi juga menjadi simpul layanan pemerintah di tingkat desa. Kehadirannya diharapkan mampu memangkas rantai distribusi, memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar, sekaligus menyerap hasil produksi petani dan pelaku usaha desa dengan harga yang lebih menguntungkan.
Selain berperan sebagai offtaker komoditas pertanian, KDKMP juga akan menghadirkan berbagai layanan bagi masyarakat, seperti toko sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa, pergudangan dan cold storage, layanan perbankan, penyaluran pupuk bersubsidi, LPG, hingga berbagai program bantuan pemerintah.
Dalam Rakortas tersebut, pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian regulasi operasional, penguatan koordinasi antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN. Selain itu, strategi komunikasi publik akan diperkuat agar implementasi program dapat berjalan lebih efektif.
Melalui percepatan operasional ini, pemerintah menargetkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan nilai tambah hasil produksi masyarakat, serta memastikan berbagai layanan pemerintah hadir lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran bagi masyarakat desa.












