PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Kuasa hukum pengusaha Roby Hartono alias Afat, Deni Tegar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan tata ruang, termasuk pembongkaran ruko milik kliennya di Jalan Demang Lebar Daun.
Dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2026), Deni menegaskan bahwa sebagai warga negara, pihaknya menghormati dan mematuhi kebijakan pemerintah.
“Kita sebagai masyarakat harus taat aturan. Jika ini bagian dari penegakan aturan oleh Pemkot Palembang, tentu kami mendukung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menerima surat peringatan dari Pemkot Palembang. Bahkan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya meminta Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) membuka segel bangunan agar proses pembongkaran dapat dilakukan secara mandiri.
Namun, pelaksanaan pembongkaran sempat tertunda lantaran bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, sehingga para pekerja masih dalam masa libur. Pemkot Palembang kemudian memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sudah mulai membongkar, terutama di lantai dua. Tetapi karena batas waktu habis dan sudah ada surat keputusan Wali Kota untuk pembongkaran paksa oleh Satpol PP, kami hanya bisa pasrah,” jelasnya.
baca juga :
Terkait dugaan pelanggaran, Deni membantah bahwa bangunan tersebut bermasalah karena keberadaan pipa gas. Berdasarkan hasil pengukuran bersama Dinas PU dan Satpol PP, jarak antara pipa gas dan bangunan disebut mencapai lebih dari 29 meter.
“Jadi bukan karena pipa gas, melainkan pelanggaran terhadap garis badan bangunan (GSB),” tegasnya.
baca juga :
Akibat pembongkaran tersebut, kliennya ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,4 miliar. Pasalnya, pembangunan ruko itu telah mencapai kurang lebih 40 persen sebelum akhirnya dihentikan dan dibongkar.
Meski mengalami kerugian, pihaknya tetap menerima keputusan pemerintah sebagai bagian dari upaya penegakan aturan yang berlaku di Kota Palembang.(Red)












