JAKARTA, Catatan Jurnalist – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus rekayasa transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan resmi melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini mengungkap praktik transaksi semu (wash trade) yang diduga sengaja dirancang untuk mengerek harga saham dan menyesatkan pasar.
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, Sabtu (17/1/2026), tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni–Juli 2018. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan perdagangan saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu harga dan likuiditas di Pasar Reguler.
Data penyidikan menunjukkan skala manipulasi yang signifikan. Transaksi melalui rekening nominee memicu 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume 639.778.200 saham (14,7 persen) dan nilai transaksi Rp230,89 miliar (13,3 persen). Pola yang teridentifikasi mencakup dominasi transaksi, pertemuan transaksi berulang, inisiator beli untuk mengerek harga, hingga dampak pasar pembelian sepanjang 8 Juni–5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Para tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa (13/1), OJK melaksanakan Tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
OJK menegaskan penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi erat dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. OJK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dan berkelanjutan setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat. (Red)















