JAKARTA, Catatan Jurnalist — Pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang digelar di Jakarta, 27 Februari 2026.
Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, selaku Ketua Komite Pengarah (Komrah). Rapat membahas percepatan penyelesaian regulasi turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Pemerintah menargetkan seluruh Peraturan Menteri sektoral rampung pada Maret 2026 guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga momentum pasar karbon nasional. Masa transisi juga disiapkan agar proyek karbon yang telah berjalan tetap berlanjut tanpa hambatan administratif.
Dalam skema baru, persetujuan dan transaksi karbon dilakukan melalui regulasi sektoral dan sistem registri terintegrasi. Mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi standar integritas dan kepastian hukum.
SRUK yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Tim Pelaksana Komrah ditargetkan memasuki tahap uji coba pada akhir Maret 2026. Sementara operasional perdagangan karbon nasional dijadwalkan mulai awal Juli 2026.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong perdagangan karbon berintegritas tinggi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel demi memperkuat kepercayaan pasar.
Rakortas juga dihadiri Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, serta Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Rilis Kemenko Pangan RI














