MUBA, Catatan Jurnalist — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mendorong upaya pemberian kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari penyulingan minyak tradisional. Komitmen tersebut mengemuka dalam Musyawarah/Rembug Daerah Persatuan Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional yang digelar di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (14/7/2026).
Mengusung tema “Mendorong Legalitas Penyulingan Minyak Tradisional Sebagai Kearifan Lokal yang Menjadi Sokoguru Ekonomi Kerakyatan”, kegiatan ini menjadi wadah menyatukan aspirasi masyarakat sekaligus merumuskan langkah konkret menuju legalisasi aktivitas penyulingan minyak tradisional.
Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet menegaskan, penyulingan minyak tradisional telah menjadi mata pencaharian masyarakat selama puluhan tahun. Karena itu, menurutnya, aktivitas tersebut perlu mendapatkan payung hukum yang jelas dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.
“Pemkab Muba akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperjuangkan legalitas penyulingan minyak tradisional, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya,” ujar Toha.
Ia berharap forum musyawarah tersebut mampu melahirkan rekomendasi yang menjadi dasar lahirnya sistem penyulingan minyak tradisional yang legal, aman, produktif, dan berkelanjutan.
Ketua pelaksana kegiatan, Jamaludin, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Muba terhadap perjuangan masyarakat penyuling. Ia mengajak seluruh penyuling untuk tetap menjaga persatuan dan mengedepankan musyawarah selama proses legalisasi berlangsung.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyatakan hasil rembuk daerah akan diperjuangkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan data Kementerian ESDM, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki 22.381 sumur minyak rakyat atau sekitar 84,9 persen dari total sumur minyak rakyat di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga:
Menurutnya, implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk menata aktivitas sumur minyak rakyat agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin sumur minyak rakyat di Muba tidak lagi dipandang sebagai persoalan, melainkan menjadi potensi ekonomi yang dikelola secara profesional sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, daerah, maupun ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Muba Ahmadi, Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, perwakilan SKK Migas Sumbagsel, unsur TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri Muba, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta ratusan masyarakat penyuling minyak tradisional.














