Pemkot Palembang Tata Empat Zona Parkir dan PJU Kecamatan

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pembenahan tata kelola perparkiran sekaligus memperkuat penanganan penerangan jalan umum (PJU) di wilayah kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan melalui penataan empat zona titik parkir serta pembentukan Tim Penanganan PJU di setiap kecamatan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban, efektivitas pengelolaan parkir, serta mempercepat penanganan lampu jalan yang mengalami kerusakan.

Pembahasan mengenai kebijakan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penataan Empat Zona Titik Parkir Kota Palembang dan Pembentukan Tim Penanganan PJU yang digelar di Ruang Rapat Parameswara, Jumat (31/7/2026).

Rapat dipimpin Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, dan dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, serta lurah se-Kota Palembang.

Isnaini mengatakan, penataan empat zona parkir dilakukan sebagai upaya menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, efektif, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Penataan empat zona parkir ini diharapkan dapat menciptakan sistem perparkiran yang lebih teratur sehingga mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Isnaini.

Selain penataan parkir, Pemkot Palembang juga menyepakati pembentukan Tim Penanganan PJU di setiap kecamatan. Tim tersebut nantinya menjadi bagian dari upaya mempercepat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan penerangan jalan di wilayah masing-masing.

Mulai dari lampu jalan yang mengalami kerusakan hingga kebutuhan pemasangan PJU baru di sejumlah titik yang dinilai membutuhkan penerangan.

Menurut Isnaini, keberadaan tim di tingkat kecamatan diharapkan dapat membuat proses penanganan persoalan PJU menjadi lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Tim Penanganan PJU di setiap kecamatan akan berperan mempercepat koordinasi dalam penanganan lampu jalan yang rusak maupun kebutuhan pemasangan PJU baru, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan penataan parkir dan penanganan PJU membutuhkan sinergi antara OPD, pemerintah kecamatan, hingga kelurahan.

Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting agar setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan terkoordinasi.

“Melalui kolaborasi yang baik, setiap persoalan yang berkaitan dengan parkir maupun penerangan jalan umum dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkas Isnaini.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *